Sempat Ditolak Presiden Jokowi, Sri Mulyani Pastikan Hadiah Rumah di Colomadu Tidak Kontroversial

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerima hadiah berupa rumah usai jabatannya menjadi orang nomor satu di Indonesia berakhir

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 Desember 2022 | 07:49 WIB
Sempat Ditolak Presiden Jokowi, Sri Mulyani Pastikan Hadiah Rumah di Colomadu Tidak Kontroversial
Menkeu Sri Mulyani memastikan anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan itu. [Antara]

SuaraJawaTengah.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menerima hadiah berupa rumah usai jabatannya menjadi orang nomor satu di Indonesia berakhir. 

Jokowi memilih tanah di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah sebagai rumah masa pensiun nanti. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran pembangunan rumah Presiden Joko Widodo sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang kontroversial dalam anggaran pengadaan itu.

"Saya tidak ingat. Nanti saya lihat kalau sudah ada. Tapi, itu sesuai peraturan, sudah ada standar, jadi tidak ada yang kontroversi," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/12/2022).

Baca Juga:Fokus Hilirisasi Industri, Presiden Jokowi: Kita Tidak Mau Dipaksa-paksa

Sri Mulyani menekankan anggaran untuk pembangunan rumah presiden dan juga wakil presiden telah dilakukan untuk para mantan presiden dan wakil presiden.

Alokasi anggaran untuk pembangunan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden juga sudah memiliki ketentuan dan prosedur dalam tata keuangan negara.

"Anggaran itu di dalam bendahara umum negara, artinya sudah terbiasa dengan para presiden dan wakil presiden," kata Menkeu.

Menurut Sri Mulyani, hal yang berbeda dalam pembangunan rumah presiden kali ini adalah lokasi. Biasanya pembangunan rumah untuk Presiden RI dilakukan di Jakarta.

Namun, untuk Presiden RI Joko Widodo, pembangunan rumah dilakukan di luar Jakarta.

Baca Juga:Felicia Mantan Kaesang Kecewa Dengan Media: Berita Anda Salah Besar dan Fitnah!

"Jadi, nanti komparasinya dari sisi... nilainya juga mungkin tidak akan ada perbedaan," katanya.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin sebelumnya menyatakan Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Jokowi di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, kata Bey, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.

Dalam penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, kata Bey, sudah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014—2019).

Perencanaan telah dilakukan selama tiga tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018. Namun, menurut Bey, saat itu Presiden Jokowi menolak.

Baru pada bulan Oktober 2022, Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Bey. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini