Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi

Polres Pemalang menangkap UP (39) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 Januari 2023 | 19:48 WIB
Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasatreskrim menunjukkan pelaku yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang menangkap UP (39) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat ayah jahanam itu baru terungkap saat korban yang barusia 17 tahun melahirkan.

‎Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan, pelaku ditangkap tak lama setelah ibu korban melaporkan sang suami ke polisi.

"Kami menerima laporan pada 19 Januari 2023‎. Setelah mendapat laporan, Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap UP," ujar Yovan, Kamis (26/1/2023).

Menurut Yovan, pelaku adalah ayah kandung korban. Pelaku sudah menyetubuhi korban berulangkali sejak November 2018. Bahkan, korban yang berstatus pelajar kemudian hamil.

Baca Juga:Duhh! Geger Bocah SD Sering Kaplok dan Kencingi Teman, Terakhir Cabuli Anak TK

"Pengakuannya, perbuatan pelaku sudah dilakukan November dan terakhir dilakukan bulan Mei 2022," ujarnya.

Yovan mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terkuak ketika korban melahirkan bayi laki-laki pada 14 Januari 2023. Saat itu, korban melahirkan di dalam kamar mandi dan diketahui oleh ibu korban.

Ibu korban pun langsung kaget karena sebelumnya tidak mengetahui jika anaknya dalam keadaan hamil. 

"Ibu korban bersama keluarganya kemudian meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya hingga akhirnya korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” ungkap Yovan.

Geram dan tak terima dengan perbuatan sang suami, ibu korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Pemalang.‎ 

Baca Juga:Kronologi Pria Cabuli Bocah 11 Tahun di Lenteng Agung, Modus Ngaku Relawan Ambulans

"‎Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku. Kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak ini menjadi atensi pimpinan Polri," tandasnya.

Yovan menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

News

Terkini

Lorin Solo Hotel bisa menjadi pilihanmu.

Lifestyle | 10:44 WIB

25 mahasiswa terpilih sebagai penerima manfaat Beasiswa Prasejahtera Berprestasi (BEST), serta berhak mengikuti program bootcamp PT Semen Gresik

News | 09:00 WIB

Tanah longsor terjadi diJalan nasional Yogyakarta-Semarang di Dusun Demangan, Desa Pingit, Pringsurat, Kabupaten Temanggung

News | 03:15 WIB

Nama bakal calon Presiden pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dibahas. Ganjar disebut tokoh yang bisa meneruskan program Presiden Jokowi

News | 14:51 WIB

Akses jalan menuju tambang quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo dilanda banjir. Sebanyak 3 rumah dan 1 musholah terdampak.

News | 14:37 WIB

Ledakan hebat terjadi di sebuah rumah di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Minggu (26/3/2023) malam.

News | 12:32 WIB

Ganjar Pranowo ikut sibuk menolak tim nasional Israel yang ikut berlaga pada Piala Dunia U-20 di Indonesia, tepatnya di Kota Solo pada Mei hinga Juni 2023 nanti

News | 11:38 WIB

Di bawah ini ada jadwal imsakiyah dan salat di Kota Semarang dan sekitarnya untuk hari Senin, 27 Maret 2023

News | 21:05 WIB

Di bawah ini ada jadwal azan magrib atau waktu buka puasa di Kota Semarang dan sekitarnya untuk hari ini, 26 Maret 2023

News | 15:55 WIB

PSIS Semarang akan melakoni laga tandang melawan Barito Putera di Stadion Demang Lehman pada Minggu (26/3/2023)

News | 09:00 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo setuju dengan larangan buka puasa bersama bagi pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN)

News | 07:10 WIB

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

News | 05:25 WIB

Pertumbuhan ekonomi harus berlangsung secara menyeluruh dan sampai ke dasar. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas pengelolaan UMKM

News | 05:09 WIB

DPRD Jateng meminta pihak kepolisian, dari Polda beserta kepolisian di 35 kabupaten/kota untuk meningkatkan keamanan di bulan suci Ramadan 2023

News | 15:20 WIB

Proses pemerataan jaringan 4G/LTE Telkomsel ini merupakan kelanjutan yang sudah dimulai sejak Maret 2022

News | 15:11 WIB
Tampilkan lebih banyak