SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang menangkap UP (39) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat ayah jahanam itu baru terungkap saat korban yang barusia 17 tahun melahirkan.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan, pelaku ditangkap tak lama setelah ibu korban melaporkan sang suami ke polisi.
"Kami menerima laporan pada 19 Januari 2023. Setelah mendapat laporan, Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menangkap UP," ujar Yovan, Kamis (26/1/2023).
Menurut Yovan, pelaku adalah ayah kandung korban. Pelaku sudah menyetubuhi korban berulangkali sejak November 2018. Bahkan, korban yang berstatus pelajar kemudian hamil.
Baca Juga:Duhh! Geger Bocah SD Sering Kaplok dan Kencingi Teman, Terakhir Cabuli Anak TK
"Pengakuannya, perbuatan pelaku sudah dilakukan November dan terakhir dilakukan bulan Mei 2022," ujarnya.
Yovan mengungkapkan, perbuatan bejat pelaku terkuak ketika korban melahirkan bayi laki-laki pada 14 Januari 2023. Saat itu, korban melahirkan di dalam kamar mandi dan diketahui oleh ibu korban.
Ibu korban pun langsung kaget karena sebelumnya tidak mengetahui jika anaknya dalam keadaan hamil.
"Ibu korban bersama keluarganya kemudian meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya hingga akhirnya korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” ungkap Yovan.
Geram dan tak terima dengan perbuatan sang suami, ibu korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Pemalang.
Baca Juga:Kronologi Pria Cabuli Bocah 11 Tahun di Lenteng Agung, Modus Ngaku Relawan Ambulans
"Setelah mendapat laporan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku. Kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak ini menjadi atensi pimpinan Polri," tandasnya.
Yovan menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan jadi tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus