Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah Malah Jadi Tersangka, Kakek Tuna Netra Ini Gugat Praperadilan Polisi

Warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes menggugat praperadilan polisi, ia menjadi tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 Februari 2023 | 15:48 WIB
Lapor Kehilangan Sertifikat Tanah Malah Jadi Tersangka, Kakek Tuna Netra Ini Gugat Praperadilan Polisi
Sueb, warga yang ajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polres Tegal. [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Sueb, warga Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes menggugat praperadilan polisi‎. Gugatan diajukan karena pria tuna netra berusia 79 tahun itu justru ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kehilangan sertifikat tanah miliknya.

Berniat mencari keadilan atas kasus yang tengah menjeratnya, Sueb mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal. Sidang perdana perkara itu sedianya digelar ‎Kamis (2/2/2023), namun majelis hakim memutuskan menunda sidang karena pihak termohon, yakni Polres Tegal tidak hadir.

Gugatan praperadilan ‎tersebut diajukan Sueb melalui kuasa hukumnya karena merasa keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka laporan palsu oleh Polres Tegal. Sueb ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporan kehilangan sertifikat tanah miliknya.

"Saya jadi tersangka laporan palsu, saya keberatan. Saya ingin ada kejelasan mana yang benar, mana yang salah," ujarnya usai menghadiri sidang.

Baca Juga:Warung Tegal Glagahsari, Pionir Warteg di Jogja yang Jadi Obat Rindu Perantau Jakarta

Gugatan praperadilan yang diajukan Sueb bermula‎ ketika Sueb merasa kehilangan sertifikat tanah miliknya yang berada di Desa Srengseng, Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal. ‎Sueb kemudian membuat laporan kehilangan ke Polres Tegal agar bisa membuat sertifikat baru. 

Belakangan diketahui sertifikat tanah Sueb ternyata sudah dikuasai oleh orang lain. Padahal Sueb merasa tak pernah menjual tanahnya ke orang lain. Diduga tanah berupa sawah seluas 4.412 meter persegi itu dijual oleh almarhum istrinya ke orang lain tanpa sepengetahuan Sueb yang kondisinya tidak bisa melihat.

"Sawah itu dikelola istri, tapi akhirnya dikuasai orang lain. Kalau dijual, atau apa saya tidak tahu, saya tidak merasa menjual. Saya cari-cari tidak ada sertifikatnya, akhirnya saya buat laporan kehilangan. Setelah laporan, saya buat sertifikat baru," tutur Sueb.

Kuasa hukum Sueb, Hutama Agus Sultoni ‎menambahkan, setelah kliennya mendapat sertifikat tanah baru, baru terungkap jika sertifikat tanah yang lama milik kliennya ternyata sudah dikuasai orang lain, yang merupakan tetangganya. Tanah itu dijual oleh istri Sueb tanpa sepengetahuan Sueb.

"Akhirnya ‎karena ada dua sertifikat, kami sengketakan di Pengadilan Negeri Brebes. Putusannya menyatakan Pak Sueb adalah pemilik sah atas sebidang tanah tersebut dan sertifikat lama sudah diganti oleh Pak Sueb. Di Pengadilan Tinggi Semarang juga memutuskan Pak Sueb adalah pemilik sahnya. Di sidang memang terungkap, tanah milik Pak Sueb dijual oleh isterinya yang sekarang sudah meninggal dunia. Tapi di sini perlu digarisbawahi bahwa istri Pak Sueb bukanlah pemilik," ujarnya.

Baca Juga:Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham Teken Kerjasama Terkait PPAT dan Notaris, Ini Rinciannya

‎Agus pun heran kenapa kliennya kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka kasus laporan palsu oleh Polres Tegal. Dia mempertanyakan dasar polisi menetapkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka dari laporan kehilangan sertifikat yang dibuatnya.

"Tanahnya masih dikuasai orang lain, padahal secara hukum melalui putusan PN Brebes dan PT Semarang Pak Sueb adalah pemilik sahnya. Anehnya di sini justru Pak Sueb menjadi tersangka. Jadi klien kami ditetapkan menjadi tersangka hanya karena sebuah persoalan mengenai laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya sendiri. Dalam rangka itu Pak Sueb mengajukan permohonan praperadilan di PN Slawi," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal AKP Vonny Farizky saat dimintai tanggapan ‎terkait adanya gugatan praperadilan tersebut mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya adalah penegakkan hukum. "Kebijakan dan keadialan hakim nanti yang menentukan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).

‎Adapun terkait alasan ketidakhadiran pihaknya sebagai termohon dalam sidang pertama praperadilan, Vonny menyebut hal itu karena surat kuasa belum turun. "‎Perkiraan sidang kedua tanggal 9 Februari 2023 anggota baru turun (hadir)," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Berita Terkait

Namun pelakor satu ini bisa buat pria berhenti merokok.

sumatera | 15:54 WIB

Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang menunjukkan jalanan ambles di Tegal, Jawa Tengah, dengan lubang yang cukup besar

joglo | 15:07 WIB

Kemenkominfo menggelar literasi digital dan gelar budaya di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, Minggu 28 2023.

purwokerto | 07:02 WIB

Literasi digital dan gelar budaya Kemenkominfo di Kabupaten Tegal mengenalkan jenis-jenis investasi yang aman di ruang digital.

purwokerto | 09:40 WIB

Rekomendasi cafe Kekinian di Tegal menyuguhkan beragam menu menarik yang nikmat di lidah.

yoursay | 11:35 WIB

News

Terkini

Seorang siswa SD disebut terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Semarang karena selalu dirundung atau Bully di sekolah lamanya.

News | 20:09 WIB

Seorang siswa SD disebut terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena selalu dirundung atau Bully di sekolah lamanya, namun rupanya alamat rumahnya bukan di Salatiga

News | 17:44 WIB

Seorang siswa SD disebut terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena selalu dirundung atau Bully di sekolah lamanya

News | 16:18 WIB

Nama Ganjar Pranowo terus dibicarakan baik dari kader PDI Perjuangan maupun non partai. Elektabilitas Gubenur Jawa Tengah itu pun terus meningkat

News | 16:03 WIB

Ibadah haji tahun ini, Indonesia mendapatkan kesempatan untuk memberangkatkan calon jamaah haji tanpa ada pembatasan. Di Jawa Tengah terdapat 33.664 orang yang akan berangkat

News | 14:04 WIB

Pertamina bakal menerapkan aturan baru kepada para konsumennya yang akan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar pada bulan Juni 2023 mendatang

News | 15:26 WIB

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka enggan menanggapi akun media sosial penghina istrinya Selvi Ananda ke pihak kepolisian

News | 14:59 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyapa 32 bhikkhu yang melakukan ritual thudong dari Thailand ke Indonesia, di Jambu, Kabupaten Semarang, Selasa (30/5/2023)

News | 09:28 WIB

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan pertumbuhan pengusaha di Indonesia masih cukup rendah, ia pun meminta HIPMI untuk ikut membantu memunculkan pengusaha baru

News | 19:16 WIB

PSIS Semarang kembali menambah pemain baru untuk kedalaman skuat jelang bergulirnya kompetisi Liga 1 2023/2024

News | 19:01 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 19:00 WIB

Calon presiden PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo meyakini bahwa Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terkuat di dunia

News | 14:56 WIB

PT Semen Gresik sukses menjalin kerjasama dengan Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi (DEB SV) Universitas Gadjah Mada (UGM)

News | 14:43 WIB

Dalam rangka mendukung komunitas vespa, Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga hadir dalam kegiatan konvoi komunitas vespa bertajuk MyPertamina Solo Mods Mayday

News | 08:43 WIB

Pasangan suami istri penjual ikan asin asal Banjarnegara akan berangkat Haji tahun ini, puluhan tahun mereka menabung dari hasil jualan ikan asin

News | 15:09 WIB
Tampilkan lebih banyak