SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 55 kilogram bahan peledak atau mercon berhasil diamankan Polres Wonosobo, Jawa Tengah. Bahan peledak tersebut milik tiga pelaku yakni JP, DMR, dan FAS yang kini sudah dibekuk polisi.
Ksat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan di dua TKP yaitu Kertek dan Mendolo.
"Berhasil mengamankan di dua tempat, yang pertama di Kertek dengan berat obat mercon sebanyak 40 kilogram,"kata dia, Kamis (30/3/2023).
Ia menjelaskan, dari hasil laporan informasi yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa diduga telah ada transaksi bahan peledak ilegal yang marak dijual belikan kepada warga masyarakat. Kemudian oleh petugas kepolisian (tim resmob) informasi tersebut dikembangkan.
Baca Juga:Hasil Pemeriksaan Labfor Terhadap Bahan Peledak yang Ditemukan di Lokasi Ledakan di Blitar
"Kemudian pada hari Senin (27/3/2023) petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli bahan peledak ilegal di daerah Pinggir jalan raya tepatnya di depan bengkel sepeda motor, di Kertek. Petugas melihat ada Mobil Pick up dalam posisi berhenti dengan lampu hazard menyala dan satu orang laki – laki berada di luar mobil,"jelasnya.
Karena tampak mencurigakan, petugas lalu melakukan pengecekan dan mendapati didalam mobil terdapat 1 karung plastik warna putih berisi serbuk bahan peledak.
"Di dalam ada 1 kantong plastik warna merah berisi serbuk bahan peledak, 1 buah kardus warna coklat berisi serbuk bahan peledak yang kesemuanya telah dikemas dalam bungkus plastik seberat 100 gram / bungkus plastik dan timbangan digital,"ungkapnya.
Kemudian petugas mengamkan dua pelaku JP dan DMR dengan total barang bukti 40 kilogram bahan peledak.
"Modusnya pelaku membawa dari Temanggung dan akan dijual ke Banyumas. Mereka ini hanya menjual saja bukan sebagai produsen,"terangnya.
Berdasarkan informasi, pelaku mendapat untung Rp10 ribu per ons. "Jadi mereka itu beli Rp 25 ribu dijual harga Rp 35 ribu,"kata dia.
Kemudian, pada TKP dua yakni di Mendolo, petugas meringkus FAS atas kepemilikan 15 kilogram serbuk peledak. Berawal dari hasil laporan dugaan adanya transaksi ilegal, pada Senin, (27/3/2023) petugas melakukan pengintaian di pos ojek Mendolo, Bumireso, Wonosobo.
Di TKP didapati seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk sendirian membawa tas ransel warna hitam. Kemudian petugas mengecek ransel dan ditemukan beberapa bungkusan plastik yang diduga berisi serbuk bahan peledak.
“Dan setelah diinterogasi benar bahwa benar akan ada transaksi jual beli bahan peledak illegal,”paparnya.
Selanjutnya FAS diamanakan Polres Wonosobo guna proses lebih lanjut.
“Serbuk 15 kilogram t rersebut rencananya yang akan dijual di daerah trenggiling. Sebelumnya dia memiliki 35 kilogram serbuk saat idul adha, dan sisanya 15 kilogram yang akan dijual,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kontributor : Citra Ningsih