Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kontributor : Citra Ningsih
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara paling lama seumur hidup.
Kontributor : Citra Ningsih
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini