Kasus Bullying Berujung Pembakaran Sekolah di Temanggung, KPAI: Perundungan Tidak Boleh Dianggap Sepele

KPAI menilai kasus perundungan yang berujung pada pembakaran gedung sekolah di Kabupaten Temanggung, seharusnya menjadi sinyal bahaya dan tidak menganggap sepel

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 05 Juli 2023 | 13:30 WIB
Kasus Bullying Berujung Pembakaran Sekolah di Temanggung, KPAI: Perundungan Tidak Boleh Dianggap Sepele
Komisioner KPAI, Dian Sasmita [Dok Pribadi]

SuaraJawaTengah.id - Kasus perundungan atau bullying di Kabupaten Temanggung membuat geger publik. Sebab, berujung dengan pembakaran gedung sekolah. 

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita menilai kasus perundungan yang berujung pada pembakaran gedung sekolah di Kabupaten Temanggung,  seharusnya menjadi sinyal bahaya dan tidak menganggap sepele terhadap perundungan di daerah.

"Yang terjadi di Temanggung kemarin itu harusnya menjadi alarm, membangkitkan kesadaran kita semua, dunia pendidikan. Perundungan ini ada dan tidak boleh dianggap sepele, 'ah hanya bercanda', tidak. Setiap perilaku perundungan itu dampaknya luar biasa sekali terhadap korban," kata Dian Sasmita dikutip dari ANTARA di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (5/7/2023).

Dian mengatakan hal itu di sela-sela kegiatan seminar "Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Melalui Peningkatan Kapasitas Anggota Himpaudi Kabupaten Banyumas" yang diselenggarakan Pusat Penelitian Gender, Anak, dan Pelayanan Masyarakat (PPGAPM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Baca Juga:Perbedaan Sikap Polisi Saat Preskon ke 'Penguasa Jaksel' Mario Dandy vs Siswa Pembakar Sekolah

Dian menambahkan apabila korban perundungan tidak mendapat pemulihan, maka yang terjadi adalah korban memendam rasa dendam dan dapat berulang.

"Kita tahu rantai kekerasan itu akan berulang, apalagi bullying sangat erat sekali dengan relasi kuasa. Jadi, di sinilah perlu dipikirkan dan ditemukan solusi bagaimana mencegah terjadi bullying dan menyiapkan mekanisme respons ketika bullying itu terjadi," tegasnya.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak hanya sebatas menghukum pelaku karena pendekatan penghukuman itu tidak pernah menyelesaikan masalah dengan tuntas, tetapi pendekatan rehabilitatif seharusnya didorong dan menjadi tugas bersama.

Menurut Dian, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah membuat beragam peraturan untuk melakukan pencegahan perundungan dan lain-lain.

"Ini peraturan jangan sampai hanya di atas kertas saja, operasionalnya bagaimana, pengawasannya bagaimana. Ini yang perlu kami dorong supaya Pemerintah menjalankan itu," jelasnya.

Baca Juga:Kepala Sekolah Ungkap Sosok Siswa yang Nekat Bakar Sekolah, Tidak Nakal Tapi....

Terkait kasus seorang siswa membakar gedung sekolah di Kabupaten Temanggung karena merasa kesal mengalami perundungan di sekolahnya, Dian mengatakan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan dinas dan aparat penegak hukum setempat pada Rabu sore.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini