SuaraJawaTengah.id - Kasus jual beli bayi di Kota Semarang berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Kasus tersebut melibatkan dua orang perempuan sebagai penjual dan pembeli.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwit Ari Wibisono mengatakan bayi berusia 14 hari yang dijual ibunya berinisial HI (29) asal Bekasi, Jawa Barat, ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Tawaran tersebut direspon oleh AP (39), warga Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang selanjutnya mereka berkomunikasi untuk bertemu.
Dalam unggahan di media sosial, ibu bayi menawarkan anaknya untuk diadopsi.
Baca Juga:Hanya 1 Jam dari Semarang, Tempat Wisata Ini Tawarkan Keindahan dan Pesona Bunga Bak Istana Surga
"Keduanya bertemu di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Tugu untuk mengambil bayi," kata Wiwit dikutip dari ANTARA di Semarang, Selasa, (18/7/2023).
Dalam pertemuan yang berlangsung pada 11 Juli 2023 tersebut, AP memberikan uang sebesar Rp30 juta untuk membeli anak keempat HI tersebut.
Wiwit mengatakan beberapa hari setelah transaksi jual beli itu, HI datang ke kantor polisi untuk meminta bantuan menemukan perempuan yang membeli anaknya itu.
HI mengaku menyesal telah menjual bayinya karena dia membutuhkan uang untuk melunasi utangnya. Pelaku juga takut setelah suaminya selalu menanyakan keberadaan anaknya tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.