Viral Curhatan Netizen Soal Dugaan Pungli Berkedok Jualan Seragam di Sekolah Kota Semarang

Dugaan pungli di sekolah-sekolah Jateng dari bulan Januari-Juli 2023 tercatat ada 842 aduan.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 27 Juli 2023 | 18:34 WIB
Viral Curhatan Netizen Soal Dugaan Pungli Berkedok Jualan Seragam di Sekolah Kota Semarang
Ilustrasi pungli di sekolahan. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Isu pungutan liar atau pungli di lembaga pendidikan tengah disorot Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.

Politikus berambut putih itu sama sekali tidak mentolerir segala macam bentuk pungli termasuk alasan infak.

Berdasarkan data yang ditampilkan di akun instagram @ganjar_pranowo, dugaan pungli di sekolah-sekolah Jateng dari bulan Januari-Juli 2023 tercatat ada 842 aduan.

Paling banyak kasus dugaan pungli di  lembaga pendidikan bulan Juli sebanyak 577 laporan di Kanal Disdikbud Jateng.

Baca Juga:Viral Video Ganjar Pranowo Menginap di Rumah Warga, Netizen: Request Pak, di Desa Wadas

Ditengah gencarnya Ganjar mengimbau sekolah-sekolah di Jateng untuk tidak melakukan praktik pungli. Ada seorang netizen yang curhat kalau di Kota Lunpia terdapat satu sekolah yang diduga melalukan pungli berkedok jualan seragam.

Padahal larangan penjualan seragam di sekolah telah diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Inti aturan tersebut isinya melarang keras tenaga maupun staff lembaga pendidikan menjual bahan maupun seragam sekolah.

Adapun curhatan netizen itu diketahui dari kolom komentar akun Wali Kota Semarang @mbakitasmg, Kamis (27/7).

"Siang @mbakitasmg apakah sekolah SMP Negeri di Semarang ada pungutan untuk seragam," cetus netizen akun @e_mama**.

"Sedangkan ada edaran pemerintah jika tidak ada pungutan uang apapun termasuk seragam. Ini di SMP Negeri 27 dikenakan seragam. Bisa dibantu dijelaskan @mbakitasmg," lanjut netizen tersebut.

Baca Juga:Cocok untuk Kencan Bareng Doi, Ini 5 Tempat Nongkrong dengan Pemandangan City Light di Kota Semarang

Keluhan netizen itu pun rupanya langsung direspon oleh akun instagram Kanal Pengaduan dan Aspirasi Kota Semarang @sapambakita.

"@e_mama** Hallo mimin @dinas_pendidikan_kota_semarang," tulis akun tersebut.

Tak berselang lama, Dinas Pendidikan Kota Semarang melalui akun instagramnya menindaklanjuti keluhan netizen di atas.

"@e_mama selamat siang, terima kasih atas perhatiannya, perlu kami sampaikan bahwa pada prinsipnya sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua untuk membeli seragam di sekolah. Orang tua boleh membeli seragam di luar sekolah, namun demikian berdasarkan laporan akan kami lakukan pengecekan di lapangan," balas akun @dinas_pendidikan_kota_semarang.

Kontributor: Ikhsan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini