Jadi Tangan Kanan Dukun Slamet, BS Hanya Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Ini Penjelasan PN Banjarnegara

Kasus pembunuhan berantai yang didalangi dukun slamet terus bergulir.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 21 Agustus 2023 | 18:53 WIB
Jadi Tangan Kanan Dukun Slamet, BS Hanya Diancam Hukuman 4 Tahun Penjara, Ini Penjelasan PN Banjarnegara
Slamet Tohari (ST) dan Budi Santoso (BS) saat diamankan Polres Banjarnegara. [Suara.com / Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - BS atau Budi Santoso, si tangan kanan dukun Slamet Tohari alias Mbah Slamet dikabarkan hanya mendapat ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasus pembunuhan berantai yang didalangi dukun slamet terus bergulir. Sidang terdakwa BS yang berperan sebagai tim marketing aksi penipuan dengan modus penggandaan uang sudah mulai berjalan.

Melalui juru bicara Pengadilan Negeri Kelas IB Banjarnegara, Arief Wibowo menjelaskan, terdakwa BS diancam dengan pasal penipuan dan penggelapan.

"Terdakwa atas nama BS sudah kami sidang dengan dakwaan berbentuk alternatif, pertama dakwaan pasal 378 junto 55 adalah penipuan secara bersama-sama atau pasal 372 junto 55 KUHP ayat 1 tentang penggelapan secara bersama-sama. Ini dilakukan bersama mbah slamet,"jelas dia, Senin (21/8/2023).

Baca Juga:Sering Dituduh Ibu Indah Permatasari Main Dukun, Arie Kriting Gelar Show Ilmu Hitam

Berdasarkan pasal yang dikenakan, Arief menyebut jika BS hanya terancam hukuman 4 tahun penjara. Ia menilai, hukuman yang menjerat BS sangat ringan mengingat banyaknya korban.

"Karena pasal 378 dan 372 ini ancamanya hanya 4 tahun. Kita juga melihat bisa dibilang ringan. Kami hanya menunggu sidang yang diajukan. Karena kejaksanaan pihak yang menuntut, jika dakwaannya adalah pasal 378 dan 372 yaitu hukuman maksimal 4 tahun, artinya hakim hanya bisa memutus maksimal ya 4 tahun itu,"ujarnya.

Rencananya, sidang BS akan dilanjutkan pada Rabu, (23/8/2023) mendatang. "Rabu akan kita lihat, akan dibacakan sidang tuntutan dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara,"tegasnya.  

Selama ini, BS diketahui berperan sebagai marketing Slamet Tohari. BS memanfaatkan platform digital untuk menjaring para korban dengan modus penggandaan uang.

"BS sebagai marketingnya Tohari dengan menggunakan facebook nya dia. Untuk menarik korban untuk bergabung situasi penggandaan uang,"kata Arief.

Baca Juga:Panik! Gempa Guncang Banjarnegara dan Banyumas, Warga Berlarian hingga Rumah Alami Kerusakan

Pada persidangan BS sebelumnya, Mbah slamet juga dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang tersebut terungkap jika penggandaan uang hanya modus belaka.

"Memang terungkap penggandaan uang ini hanyalah modus, mbah slamet tidak bisa melakukan magic atau secara  keilmuan bisa menggandakan uang,"tegasnya.

Kontributor : Citra Ningsih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini