Salah seorang perwakilan Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Nihayatul Mukaromah yang turut mendampingi kasus tersebut mengatakan pelaku sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak 16 Mei 2023.
Namun saat pemanggilan, pelaku dua kali mangkir. Bahkan sempat kabur dan tidak diketahui keberadaannya selama berbulan-bulan.
"Pelaku berhasil ditemukan tanggal 1 September kemarin di daerah Bekasi. Sekarang dia sudah ditahan," papar Nihayatul.
Menurut Nihayatul, pihak Polretabes saat ini tengah menyusun berita acara dan mengumpulkan berkas-berkas agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke Kejaksan Kota Semarang.
Baca Juga:Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pengasuh Pondok Pesantren di Karanganyar Diambil Alih Polda Jateng
Dia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Mengingat dalam UU Perlindungan Anak, ketika ada tokoh agama melakukan kekerasan seksual pada santrinya bisa mendapat tambahan hukuman selama 20 tahun penjara.
"Kami bersama teman-teman jaringan akan terus mengawal agar pelaku diberikan hukuman maksimal," tuturnya.
Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan hanya memberikan respon singkat.
Dia mengatakan kalau pelaku sudah ditahan dan dalam waktu dekat akan menggelar press conference.
"Tunggu rilis resminya saja," respon Donny Lumbantoruan.
Baca Juga:Polda Jateng Sebut 5 Keluarga Melapor Kasus Pencabulan Pengasuh Pondok Pesantren di Karanganyar
Kontributor: Ikhsan