Bakal Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Puan Maharani Tegaskan Gibran Belum Pamit PDIP

Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan Wali Kota Solo itu belum pamit alias belum mengirimkan surat pengunduran diri.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 22 Oktober 2023 | 09:44 WIB
Bakal Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Puan Maharani Tegaskan Gibran Belum Pamit PDIP
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai bertemu dengan Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan 12, Jusuf Kalla di Kediaman Jusuf Kalla di Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (4/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Gibran Rakabuming Raka semakin santer bakal menjadi cawapres Prabowo Subianto setelah mendapat rekomendasi dari sejumlah parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Meski demikian, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menegaskan Wali Kota Solo itu belum pamit alias belum mengirimkan surat pengunduran diri.

"Tidak ada sama sekali (surat pengunduran diri Gibran)," kata Puan Maharani dilansir dari ANTARA, Minggu (22/10/2023).

Puan pun menyikapi santai keputusan Partai Golkar yang mendukung Gibran itu menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024.

Baca Juga:Pengamat: Bayang-bayang Dinasti Politik Orde Baru Hantui Prabowo Jika Gibran Jadi Cawapres

Menurut dia, apa yang disampaikan Partai Golkar baru sekadar usulan dan belum tentu terealisasi.

"Baru diusulkan (Gibran jadi Cawapres Prabowo). Kan belum (ada pengumuman pasti Gibran jadi Cawapres Prabowo)" ujarnya.

Terkait jawaban Gibran yang menyatakan akan menindaklanjuti keputusan Partai Golkar yang mencalonkan dirinya sebagai cawapres pendamping Prabowo, Puan menanggapinya dengan pertanyaan apakah Wali Kota Solo itu sudah berkoordinasi dengan DPP PDI Perjuangan atau belum.

"Dia sudah koordinasi belum? Tanya dulu ke Mas Gibran apa sudah berkoordinasi atau belum? Saya tidak tahu," kata Puan.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak