Sempat Viral, Warga Sumberejo Banjarnegara Pelaku Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka

Kasus itu semapt viral di media sosial, 25 Oktober silam setekah seorang laki-laki diamankan warga karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Desember 2023 | 17:48 WIB
Sempat Viral, Warga Sumberejo Banjarnegara Pelaku Pencabulan 3 Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka
Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah menetapkan DS (36) warga Desa Sumberjo Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur. [Dok Humas Polres Banjarnegara]

SuaraJawaTengah.id - Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah menetapkan DS (36) warga Desa Sumberjo Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur.

Kasus itu semapt viral di media sosial, 25 Oktober silam setekah seorang laki-laki diamankan warga karena diduga mencabuli anak dibawah umur.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, bahwa tersangka DS melakukan perbuatan cabul kepada 3 korban yakni M (11), W (12) dan N (12).

"Tersangka melakukan aksi cabul pertama kali sekitar tahun 2018 dan terakhir 6 September 2023, ada yang sampai 6 kali, 2 kali dan 1 kali," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:Aksi Dugaan Pelecehan dan Pencabulan Guru Ngaji di Semarang, 17 Bocah Jadi Korban

Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini melakukan aksinya di rumah korban, rumah tersangka dan di gubug dekat ladang.

Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah menetapkan DS (36) warga Desa Sumberjo Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur. [Dok Humas Polres Banjarnegara]
Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah menetapkan DS (36) warga Desa Sumberjo Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur. [Dok Humas Polres Banjarnegara]

"Modusnya tersangka ini memberikan uang kepada korban agar mau dicabuli dan tidak memberitahu kejadian tersebut kepada orang lain," ujar dia.

Menurut dia, bahwa tersangka ini memang mengincar anak-anak, karena dianggap tidak akan bercerita kemana-mana.

"Korban diiming-imingi uang bervariatif ada yang lima puluh ribu, dua puluh ribu, sepuluh ribu, korban yang utama ini punya hubungan keluarga dengan tersangka dan korban lainnya tetangga pelaku," tutur dia.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, lanjut Kapolres, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga:Rembang Melawan Trending Topik: Kegelisahan Tokoh Bangsa di Kediaman Gus Mus Soroti Demokrasi Indonesia

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini