Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres, Ini Penjelasan TKN

TKN menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden

Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Februari 2024 | 19:24 WIB
Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres, Ini Penjelasan TKN
Pasangan Capres-Cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat debat Capres-Cawapres kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/2/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) tidak akan mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. 

Ia juga menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan konstitusi.

“Terhadap putusan DKPP, DKPP dengan jelas mengatakan bahwa putusan itu tidak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wapres. Karena sudah sesuai dengan konstitusi, hal tersebut juga dikatakan oleh ketua DKPP,” jelas Juri dalam keterangan tertulis pada Senin (5/2/2024).

Juri menjelaskan bahwa apa yang dilakukan KPU dengan tidak mengubah PKPU dan melaksanakan putusan MK tidak serta merta bisa disalahkan.

Baca Juga:Temui Anak Muda di Salatiga, TKD Prabowo-Gibran Jateng Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU dan dibatalkan MK, dan peraturan turunan lainnya, yakni Peraturan KPU. UU saja sdh otomatis tidak berlaku, apalagi PKPU,” ujar Juri. 

Ia juga menjelaskan apabila KPU tidak melaksanakan putusan MK, dalam artian menerima pendaftaran Cawapres sebelum mengubah PKPU, justru hal tersebut bisa dipersoalkan.

“Karena mengubah PKPU hrs melalui rapat konsultasi dengan DPR dan itu membutuhkan waktu. jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik seseorang baik sebagai Capres maupun Cawapres,” tegas Juri.

Juri tidak luput untuk melihat peluang politisasi dari putusan DKPP tersebut, meskipun harus tetap dihormati namun Ia menganggap putusan DKPP sangat berlebihan dan akan digunakan banyak pihak untuk mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi, meskipun tetap harus dihormati, tapi menurut saya, putusan DKPP sangat berlebihan dan berpotensi dipolitisai pihak-pihak yang akan terus mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Dan ini dikumpulkan menjadi amunisi utk men-downgrade pasangan nomor urut 2," ujarnya. 

Baca Juga:Ada Isu PSIS Semarang Bakal Dirugikan Jika Gibran Menangi Pilpres, Dedengkot Panser Biru Murka

Ahli Hukum Tata Negara Nilai Putusan DKPP Salah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak