"Kesalahan demi kesalahan masih terjadi dan pada akhrinya akan melahirkan pemilu cacat hukum," ucap Daniel pada awak media.
Pada intinya masa aksi yang datang ke kantor KPU guna mempertanyakan aplikasi sirekap serta menuntut dua poin utama yakni memuntut Ketua KPU Pusat beserta komisionernya untuk mundur dan minta diadakan pemilu ulang.
"Tuntutan kami kalau pemilu dilaksanakan kemarin tidak kredibel. Kami menuntut KPU mengadakan pemilu ulang," bebernya.
Komisaris KPU Jateng, Paulus Widiantoro, memaparkan ada lima poin aspirasi dari Aliansi Masyarakat Sipil Jawa Tengah yang menyampaikan aspirasi terkait pemilu 2024. Aspirasi tersebut berisikan perihal kontroversi aplikasi sirekap.
"Mereka tidak mau kami yang menjawab, tapi minta kami untuk menyampaikan ke KPU Republik Indonesia," jawab Paulus.
Disinggung soal tuntutan KPU RI untuk mundur. Paulus tidak punya wewenang untuk menjawab hal tersebut. Pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu bersama jajaran KPU Jateng.
"Kami akan diskusi dan rumuskan sebagai pengantar ke Ketua KPU RI," tandasnya.
Kontributor : Ikhsan
Baca Juga:Masyarakat Diminta Waspada Bencana, Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi di Jawa Tengah