SuaraJawaTengah.id - Seorang pemuda di Kota Semarang melakukan pencurian yang tidak lazim dilakukan. Seorang pemuda berinisial J nekat mencuri celana dalam wanita untuk dikoleksi.
Atas dugaan mencuri ratusan celana dalam wanita milik penghuni berbagai indekos di Banyumanik itu, pria berusia 31 tahun itu pun harus berusan dengan pihak kepolisian.
"Pelaku ini ditangkap warga saat usai mengambil tiga celana dalam wanita dari sebuah indekos pada dini hari tadi," kata Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso dikutip dari ANTARA pada Sabtu (4/5/2024).
Saat digeledah di rumah kontrakan pelaku yang juga berada di Banyumanik, kata dia, petugas mendapati 675 celana dalam hasil curian.
Baca Juga:Narapidana Lapas Semarang Ditemukan Tewas, Diduga Lakukan Bunuh Diri
Menurut dia, pelaku yang sudah beraksi sejak 2022 tersebut menyimpan hasil curian di tempat kontrakannya.
Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, ratusan celana dalam wanita tersebut untuk melampiaskan hasrat seksualnya.
Pemuda yang berprofesi sebagai penjual makanan siomay tersebut, kata dia, beraksi secara acak dalam memilik tempat indekos incarannya.
"Indekos incaran pelaku ini merupakan wilayah tempatnya biasa berjualan siomay," tambahnya.
Menurut dia, pelaku mengaku pernah mengambil hingga 15 celana dalam sekaligus dalam satu aksinya.
Baca Juga:Jadwal Pertandingan Proliga 2024 Hari Pertama di Semarang, Ada Laga Adu Gengsi LavAni Vs STIN BIN
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Meski demikian, lanjut dia, penyidik masih mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.