Rugikan Negara hingga Rp352 miliar, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Dugaan penyaluran kredit fiktif PT Bank Jepara Artha (Perseroda) menuai sorotan. Aparat penegak hukum pun diminta serius untuk mengusut tuntas kasus tersebut

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:05 WIB
Rugikan Negara hingga Rp352 miliar, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Kredit Fiktif Bank Jepara Artha
Ilustrasi Kantor Bank Jepara Arta di Mlongo, Jalan Raya Jepara-Bangsari KM 8. [Dok. bprbja.com]

Seperti diketahui, persoalan yang mendera BPR Jepara Artha muncul ke permukaan seiring temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah.

Terdapat sekitar 70 hingga 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur belum selesai. Kondisi itu dianggap bermasalah oleh OJK dan dianggap mengkhawatirkan.

Rata-rata debitur ini berasal dari luar kota. Seperti Klaten, Semarang, Jogja, Sleman, Solo dan Wonogiri. Hasil audit OJK itu juga diperkuat dengan temuan pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan kredit yang diduga bermasalah itu mengalir ke sejumlah nama dan lembaga atau perusahaan.

Baca Juga:Gagal Party di Pantai, 5 Pemuda Diciduk Polisi Gara-gara Pesta Miras dan Knalpot Brong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak