SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Jepara mengungkap kasus penemuan mayat bayi di Bendung Kalitambak, Gemiring Lor, Nalumsari, Senin (25/3/2024) pagi.
Tak butuh waktu lama, pelaku diketahui ibu kandung sang bayi berusia 19 tahun berhasil diamankan, malam harinya di Desa Gemiring Lor.
Melansir Suarabaru.id-jaringan Suara.com, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Misdar Tohari yang diminta konfirmasinya membenarkan penangkapan tersebut.
Setelah mengumpulkan bukti–bukti dan bahan keterangan yang cukup anggota unit PPA dengan diback Up Resmob dan Anggota Unit Reskrim Polsek Nalumsari kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di rumahnya.
Baca Juga:Persijap Jepara Bertahan di Liga 2, Yoyok Sukawi: Ayo Tim Jateng Lainnya Nyusul!
Kronologi kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib didalam kamar tersangka kesakitan karena air ketuban dan bayi dari dalam kadungan tidak mau keluar.
Nanun sesaat kemudian bayi yang dikandungnya lahir dan menangis didalam kamar. Karena merasa malu dan takut kemudian tersangka membekap mulut bayi tersebut dengan telapak tangan kanan selama kurang lebih 2 menit hingga membuat bayi tidak bernafas.
Selang beberapa menit setelah bayi tidak bernafas dan berhenti menangis kemudian tersangka memotong tali pusar dengan pisau dapur kemudian membuang bayi tersebut ke sungai yang berada di belakang rumah.
Sebelumnya jasad bocah berjenis kelamin perempuan yang diduga baru saja dilahirkan ditemukan oleh masyarakat, mengambang di bendung Kali Tambak, Ngasem, Gemiring Kidul, Nalumsari, Jepara Senin (25/3-2024) sekitar pukul 07.30 Wib pagi.
Baca Juga:Kasus Ayah Bunuh Anak di Semarang Disorot Publik, Doakan Pelaku Bisa Diampuni