Pelaku Masih di Bawah Umur, Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencuri di Toko Modern Semarang

Kasus pencurian di sebuah toko modern di Perumahan Jatisari, Mijen, Kota Semarang yang melibatkan tiga bocah di bawah umurnya akhirnya selesai

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 14 Mei 2024 | 08:59 WIB
Pelaku Masih di Bawah Umur, Polisi Tak Lanjutkan Proses Hukum Tiga Bocah Pencuri di Toko Modern Semarang
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraJawaTengah.id - Kasus pencurian di sebuah toko modern di Perumahan Jatisari, Mijen, Kota Semarang yang melibatkan tiga bocah di bawah umurnya akhirnya selesai. 

Kepolisian pun tidak memroses hukum lebih lanjut terhadap perkara pencurian sebuah toko modern itu. Apalagi pelaku adalah bocah di bawah umur.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/5/2024) dinihari.

"Ditangani Polsek Mijen. Sudah dilakukan mediasi antara manajemen toko dengan keluarga ketiga pelaku," katanya dikutip dari ANTARA pada Selasa (14/5/2024). 

Baca Juga:Mitigasi Bencana Musim Kemarau Kota Semarang, Kebakaran di TPA Jatibarang Tak Boleh Terulang

Menurut dia, peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas keamanan perumahan di sekitar lokasi.

Petugas keamanan mendapati tiga bocah masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang.

Ketiga bocah yang diamankan tersebut masing-masing ABA (12), RGSRS (13), dan RNRRS (11) masing-masing warga Mijen, Kota Semarang.

Para pelaku masuk ke dalam toko karena pintu yang tidak terkunci.

Menurut dia, pengungkapan berbagai kasus pencurian toko modern dapat diungkap dengan cepat.

Baca Juga:Ada 9 Orang Ikut Penjaringan Pilwakot Semarang 2024 Via PDIP, Termasuk Mbak Ita?

Ia menjelaskan salah satu upaya yang susah dilakukan yakni penerapan aplikasi Libas yang dilengkapi dengan fitur "panic button".

"Sudah dilakukan kerja sama dengan berbagai toko modern untuk menerapkan 'panic button," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini