SuaraJawaTengah.id - Anggota Komisi X DPR RI, Yoyok Sukawi menanggapi polemik mengenai gaji karyawan yang akan dipotong 3 persen untuk iuran tabungan perumahan rakyat (tapera).
Menurut legislator Partai Demokrat ini, rencana pemotongan gaji karyawan untuk tapera harus dikaji lebih dalam.
"Situasi hari ini memang ekonomi belum sepenuhnya baik, jadi pemerintah juga harus mengkaji lebih dalam. Jangan sampai sebuah kebijakan akan memberatkan rakyat walaupun sebenarnya kebijakan ini cukup baik," ujar Yoyok Sukawi, Rabu (29/5/2024).
Yoyok Sukawi pun ingin pemerintah menjelaskan mengenai tapera dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga:Yoyok Sukawi Cari Dukungan ke PSI Kota Semarang, Melly: Tokoh Pertama yang Daftar
"Mungkin pemerintah atau lembaga yang terkait ditunjuk menjelaskan ke kami di DPR sebagai wakil rakyat untuk saling memberi masukan mengenai kebijakan baru ini," lanjut Yoyok Sukawi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang aturan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam salinan resmi PP yang telah diunggah di laman Sekretariat Negara dijelaskan bahwa para pekerja (pegawai negeri dan swasta) dan pekerja mandiri (freelance) dikenai pemotongan gaji 3 persen yang nantinya disetorkan untuk pelaksanaan Tapera.