Duh! Kabupaten Pati Disebut Netizen Sarang Kendaraan Bodong

Beredar informasi di media sosial yang menyebut lima lokasi di Kabupaten Pati menjadi tempat penadah kendaraan bodong atau tidak memiliki surat-surat

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:15 WIB
Duh! Kabupaten Pati Disebut Netizen Sarang Kendaraan Bodong
Ilustrasi sukolilo pati yang disebut kampung maling (pexels)

SuaraJawaTengah.id - Beredar informasi di media sosial yang menyebut lima lokasi di Kabupaten Pati menjadi tempat penadah kendaraan bodong atau tidak memiliki surat-surat.

Hal itu diungkapkan akun media sosial Instagram @voltcyber_v2. akun tersebut menyebut ada lima lokasi menjadi tempat transaksi haram itu.

"5 titik lokasi di PATI yang dijadikan penadah kendaraan bodong. Kalo bisa penggerebekan harus personil gabungan TNI POLRI untuk 2 titik lokasi diatas. Ingat!!! Harus personil gabungan TNI POLRI," tulis admin akun tersebut dikutip pada Rabu (12/6/2024).

"Kalo Sukolilo emang tempatnya. Tapi khusus di wilayah pesisir itu kendaraan bodong ada yang distribusi dari wilayah Jepara," tulis akun tersebut.

Baca Juga:Kasus Pengeroyokan di Sukolilo Pati Harus Jadi Pembelajaran, Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

Pada unggahan itu, akun tersebut juga memberikan titik lokasi penadah kendaraan bodong tersebut. Antara lain Kecamatan Jaken, Kecamatan Gembong, Dukuh Seti, Kecamatan Tayu, dan Jepalo.

Namun demikian, sebelumnya Personel Gabungan Satuan Fungsi Polresta Pati menggelar patroli multi sasaran dengan target prioritas kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan surat-surat atau kendaraan Bodong di seluruh Wilayah Hukum Polresta Pati pada Senin (10/06/2024) malam.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kabag Ops AKBP Sugino menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah dalam rangka Menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pati

"Sehingga masyarakat merasa terayomi, terlindungi dan merupakan upaya preventif sehingga dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan kriminalitas melalui pelaksanaan Razia Multisasaran dengan sasaran prioritas KBM R2 / R4 yang tidak dilengkapi dengan surat surat/Kendaraan Bodong di seluruh Wilayah Hukum Polresta Pati," tuturnya dikutip dari keterangan tertulis.

Kabag Ops menuturkan sasaran Lokasi Kegiatan dilaksanakan di Jl. Pati Kudus tepatnya di depan Pasar Pragolo Pati, Jl. Pati Gabus tepatnya di JLS Tanjang dan Jl. Pati Tayu tepatnya di depan STM Tunas .

Baca Juga:Tiga Tersangka Pembunuhan Pemilik Rental Mobil di Sukolilo Terancam Hukuman Berat

Untuk jam 20.00 Wib, Kabag Ops menegaskan untuk pelaksanaan kegiatan Razia skala besar dengan sasaran Kendaraan bermotor tanpa surat-surat atau bodong sedangkan untuk patroli Multi sasaran dilaksanakan jam 23.00 Wib diawali dengan Apel dipimpin oleh Pamenwas piket.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini