Perolehan kursi hasil pemilu tersebut akan menjadi dasar perhitungan syarat dukungan bagi partai politik yang akan mengusung bakal calon kepala daerah dalam pilkada serentak nanti.
Ke-10 partai tersebut masing-masing PKB memperoleh 20 kursi, Partai Gerindra: 17 kursi, PDIP: 33 kursi, Partai Golkar: 17 kursi, Partai Nasdem: 3 kursi, PKS: 11 kursi, PAN: 4 kursi, Partai Demokrat: 7 kursi, PSI 2 kursi, dan PPP: 6 kursi.
Melihat komposisi perolehan kursi tersebut maka yang bisa mengusung Cagub Jateng hanya PDIP, sedangkan partai-partai lain wajib berkoalisi.
Baca Juga:Kembalikan Formulir Pendaftaran Pilgub Jateng, Hendrar Prihadi: Saya Siap Bertarung!