Satu Orang Tewas dalam Tawuran Antarkelompok Remaja di Batang, Polisi Tangkap 13 Pelaku

Satu korban tewas berinisial MG (15) ditemukan di alur Sungai Sambong, Batang dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 26 Juni 2024 | 16:08 WIB
Satu Orang Tewas dalam Tawuran Antarkelompok Remaja di Batang, Polisi Tangkap 13 Pelaku
Wakapolres Batang Kompol Hartono (nomor 3 dari kiri) bersama Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi (nomor 2 dari kiri) dan Kabagops Kompol Fatah pada acara konferensi pers pengungkapan kasus tawuran di Batang, Rabu (26/6/2024). [ANTARA/Kutnadi]

SuaraJawaTengah.id - Kasus tawuran antarkelompok remaja yang menyebabkan korban jiwa terjadi Kabupaten Batang.

Satu korban tewas berinisial MG (15) ditemukan di alur Sungai Sambong, Batang dan dua orang lainnya mengalami luka-luka.

Wakapolres Batang Kompol Hartono, mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal adanya penemuan mayat di alur Sungai Sambong oleh masyarakat yang dilaporkan pada polisi pada 19 Juni 2024.

Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara terhadap penemuan mayat tanpa identitas itu.

Baca Juga:Ungkap Kasus Tawuran Berdarah di Semarang: Renggut Nyawa Pemuda, Berawal dari Masalah Sepele

"Dari hasil penyelidikan, bahwa korban yang yang ditemukan di Sungai Sambong bisa kami ketahui identitasnya," kata Kompol Hartono dilansir dari ANTARA, Rabu (26/6/2024).

"Kami kemudian melakukan penangkapan terhadap 13 pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia," tambah dia.

Pada kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangka, 5 di antaranya masih berstatus pelajar, sejumlah senjata tajam, dan sebuah sepeda motor.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dua mengalami luka-luka.

Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca Juga:Pemuda di Semarang Tewas Akibat Tawuran, Ini Penjelasan Polisi

"Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku," jelas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini