Buron Belasan Tahun, Kejati Jateng Siapkan Langkah Buru Terpidana Kasus Penganiayaan

Hingga pertengahan 2024, Kejati Jawa Tengah mencatat masih ada 72 orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 30 Juni 2024 | 19:25 WIB
Buron Belasan Tahun, Kejati Jateng Siapkan Langkah Buru Terpidana Kasus Penganiayaan
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan menunjukkan daftar buron yang masih terus diburu [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Kejati Jateng memastikan tetap memburu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah belasan tahun melarikan diri.

Salah satu buron terlama, kata dia, terpidana kasus penganiayaan berinisial HG.

"Buron yang terlama sudah diburu sejak tahun 2010 dan 2012," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Jateng Sunarwan di;ansir dari ANTARA. Minggu (30/6/2024).

Menurut dia, vonis HG sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tinggi Semarang.

Baca Juga:Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Dugaan Percobaan Pemerasan ke Pengusaha di Semarang, Desak Oknum Kejati Jateng Disanksi

Ia menjelaskan salah satu penyebab buron-buron tersebut tidak kunjung ditangkap akibat tidak diketahui tempat tinggal terakhirnya

"Tempat tinggal tidak diketahui, sementara tidak ada pihak-pihak yang memberikan informasi," paparnya.

Meski demikian, ia menegaskan kejaksaan akan tetap memburu para buronan tersebut meski sudah belasan tahun melarikan diri.

Hingga pertengahan 2024, lanjut dia, Kejati Jawa Tengah mencatat masih ada 72 orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang.

Ia juga mengimbau para tersangka atau terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang tersebut untuk menyerahkan diri.

Baca Juga:Tak Membela saat Nikita Mirzani Ditahan, Mami Isa Beri Tanggapan Menohok: Tidak ada Orang yang kebal Hukum Sayang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak