SuaraJawaTengah.id - Empat tersangka kasus pemesan 2 kg ganja dari Medan ke Kota Semarang dilimpahkan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang, mengatakan BNN melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk keperluan penuntutan.
"Berkas dan tersangka sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya diserahkan ke penuntut umum," kata dia dilansir dari ANTARA, Selasa (21/5/2024).
Keempat tersangka yang dilimpahkan penahanannya ke kejaksaan, yakni MHA, DAN, AFW, dan DA.
Baca Juga:Munkinkah Yoyok Sukawi Didukung Koalisi Indonesia Maju di Pilwalkot Semarang?
Tiga dari dua tersangka, yakni DAN, DA, dan MHA, diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.
Pengiriman 2 kg ganja asal Medan, Sumatera Utara tersebut diungkap BNN Jateng pada bulan Januari 2024.
Tersangka DAN dan AFW merupakan pemesan ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi tersebut.
Sementara itu, tersangka MHA dan DA merupakan penyedia tempat untuk menyimpan ganja-ganja tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Incar Perempuan Jadi Korban, Ini Tampang Dua Begal di Kota Semarang