Tak Ada Ampun! Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Semarang, 6 Kasus Terungkap

Polrestabes Semarang, telah mengungkap enam kasus judi daring selama periode Januari-Juli 2024

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 10 Juli 2024 | 17:39 WIB
Tak Ada Ampun! Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Semarang, 6 Kasus Terungkap
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

SuaraJawaTengah.id - Kasus judi online terus diungkap oleh pihak kepolisian. Termasuk di Kota Semarang. 

Polrestabes Semarang, telah mengungkap enam kasus judi daring selama periode Januari-Juli 2024.

"Ada 20 laporan kasus judi yang kami tangani sejak Januari sampai Juli, diantaranya ada enam kasus judi daring. Sisanya merupakan jenis judi darat atau luring," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena dikutip dari ANTARA pada Rabu (10/7/2024).

Dalam penanganan judi daring, menurut dia, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka.

Baca Juga:Polresta Banyumas Gerebek 3 Arena Game Online di Purwokerto, Puluhan Orang Diperiksa

Beberapa tersangka yang diamankan, kata dia, antara lain selebritis Instagram (selebgram) yang mempromosikan judi daring melalui media sosialnya.

Selain itu, lanjut dia, diamankan pula pelaku yang menjadi promotor dua laman judi daring, sekaligus yang dipromosikan melalui akun Facebook.

Sementara tersangka lain yang diamankan, menurut dia, merupakan perantara yang perannya seperti bandar.

"Ada tersangka yang menerima titipan dari orang lain untuk bertaruh di laman judi daring, semacam perantara," katanya.

Ia menuturkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup laman-laman judi daring yang beredar.

Baca Juga:Ungkap Kasus Tawuran Berdarah di Semarang: Renggut Nyawa Pemuda, Berawal dari Masalah Sepele

Selain itu, lanjut dia, koordinasi juga dilakukan untuk memblokir rekening-rekening yang diduga untuk menampung uang judi daring tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini