Skandal Piagam Palsu! 62 Calon Siswa SMA/SMK di Jateng Terancam Dicoret

69 siswa menggunakan piagam yang kemudian diragukan keabsahannya untuk mendaftar di berbagai sekolah pada PPBD 2024 ini

Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 13 Juli 2024 | 05:47 WIB
Skandal Piagam Palsu! 62 Calon Siswa SMA/SMK di Jateng Terancam Dicoret
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah. [ANTARA/Zuhdiar Laeis]

SuaraJawaTengah.id - Puluhan calon siswa SMA/SMK Negeri di Jawa Tengah terancam dicoret pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 ini. Hal itu dikarenakan diduga menggunakan piagam palsu

Menurut data yang dihimpun, terdapat sekitar 62 calon peserta didik yang diduga menggunakan piagam palsu. Mereka terancam gagal daftar ulang di sekolah yang dituju karena nilainya tidak mencukupi setelah nilai piagam dianulir.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng Uswatun Hasanah, menyebutkan ada 69 siswa menggunakan piagam yang kemudian diragukan keabsahannya untuk mendaftar di berbagai sekolah.

Dari jumlah itu, yang menggunakan untuk mendaftar SMA negeri sebanyak 65 orang dan SMK negeri empat siswa yang tersebar di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 7, dan SMKN 6 Semarang.

Baca Juga:Terbongkar! Piagam Palsu Marching Band Malaysia Digunakan di PPDB Semarang

Dengan piagam Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022, para siswa tersebut semula mendapatkan tiga poin tambahan, tetapi kemudian dianulir karena diragukan keabsahannya.

Artinya, 69 siswa tersebut kehilangan nilai piagam sehingga hanya mengandalkan nilai rapor, tetapi ada tujuh calon peserta didik di antaranya yang lolos karena nilai rapornya mencukupi.

"Ada tujuh (calon peserta didik) yang lolos, karena setelah nilai piagam dianulir, nilai rapor cukup," katanya dikutip dari ANTARA pada Sabtu (13/7/2024).

Pada Kamis (11/7), orang tua peserta didik yang dianulir nilai piagamnya sempat mendatangi Kantor Gubernur Jateng dan menuntut agar piagam yang dianulir tersebut diganti piagam lain yang dimiliki.

Namun, tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi karena masa pendaftaran PPDB telah usai sehingga penggantian piagam tidak bisa dilakukan karena sudah terkunci di sistem dan siswa cadangan secara otomatis telah ditetapkan oleh sistem.

Baca Juga:Daftar Ulang dan Seragam di Sekolah Negeri Gratis, Disdikbud Jateng: Tidak Ada Pembiayaan Apapun!

Disdikbud Jateng telah menggelar PPDB SMA/SMK 2024 dan saat ini telah sampai tahapan pendaftaran ulang yang dilaksanakan pada 3-12 Juli 2024 secara luring di sekolah tujuan para calon siswa

Hingga kini, Disdikbud Jateng pun masih merekap data hasil daftar ulang PPDB 2024/2025 di seluruh SMA/SMK negeri, bukan hanya di sekolah yang memiliki pendaftar menggunakan piagam bermasalah tersebut.

Sebelumnya, Pemprov Jateng telah memutuskan untuk menganulir nilai piagam kejuaraan Malaysia International Virtual Band Championships 2022 pada PPDB SMA/SMK negeri Jateng 2024 karena diragukan keabsahannya.

"Hasilnya disimpulkan bahwa piagam penghargaan dari kejuaraan Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 diragukan keabsahannya," kata Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana, di Semarang, Rabu (10/7) lalu.

Karena itu, kata dia, piagam tersebut direkomendasikan tidak untuk digunakan sebagai penambah nilai komponen akhir PPDB jalur prestasi.

Keputusan itu diambil setelah melalui penelusuran dan penelitian yang dilakukan Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Jateng terhadap dokumen yang diperlukan.

Selain itu, juga dengan meminta keterangan kepada orang tua calon peserta didik, unsur sekolah, komite sekolah, pembina dan pelatih marching band, dan Pengurus Drumband Indonesia (PDBI) Jateng.

Selain itu, telah dilakukan pula pembahasan bersama dengan tim PPDB, Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jateng, Biro Hukum Setda Jateng, dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Atas rekomendasi tersebut, kata dia, calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur prestasi dengan menggunakan piagam penghargaan tersebut tetap dapat mengikuti PPDB jalur prestasi.

Namun, kata dia, hanya dihitung berdasarkan nilai rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini