PPDB Jateng Dianggap Kacau, Orang Tua Siswa yang Dianulir Piagam Kejuaraan Siap Tempuh Jalur Hukum

orang tua calon peserta didik yang piagam kejuaraannya dianulir pada PPDB SMA/SMK negeri Jawa Tengah 2024 menilai keputusan tersebut terburu-buru

Budi Arista Romadhoni
Senin, 15 Juli 2024 | 07:24 WIB
PPDB Jateng Dianggap Kacau, Orang Tua Siswa yang Dianulir Piagam Kejuaraan Siap Tempuh Jalur Hukum
PPDB Jateng 2024 (ppdb.jatengprov.go.id)

SuaraJawaTengah.id - Isu piagam palsu telah membuat ora tua calon siswa baru kecewa. Pasalnya, anak-anak mereka batal diterima di sekolah SMA/SMK Negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 ini. 

Kalangan orang tua calon peserta didik yang piagam kejuaraannya dianulir pada PPDB SMA/SMK negeri Jawa Tengah 2024 menilai keputusan tersebut terburu-buru.

"Karena sampai sekarang hasil dari pengadilan belum ada. Itu yang kami tuntut, sampai sekarang prosesnya masih berjalan di kepolisian," kata Indah, perwakilan orang tua siswa, dikutip dari ANTARA di Semarang, Minggu (14/7/2024).

Hal tersebut disampaikannya usai beraudiensi dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengenai persoalan penganuliran piagam penghargaan yang menimpa 69 siswa tersebut.

Baca Juga:Marak Dugaan Piagam Palsu di PPDB Jawa Tengah, Yoyok Sukawi Minta Kemendikbudristek Evaluasi

Pemprov Jateng telah memutuskan menganulir nilai piagam Malaysia International Marching Band Virtual Championship 2022 yang digunakan 69 siswa untuk mendaftar di SMA/SMK karena keabsahannya diragukan.

Dari jumlah itu, yang mendaftar SMA negeri sebanyak 65 orang dan SMK negeri sebanyak empat siswa, tersebar di SMAN 1 Semarang, SMAN 3 Semarang, SMAN 5 Semarang, SMAN 6 Semarang, SMAN 14 Semarang, SMKN 7, dan SMKN 6 Semarang.

Dengan piagam tersebut, para siswa tersebut semula mendapatkan tiga poin tambahan karena tertulis meraih juara satu, tetapi setelah diverifikasi dalam laman penyelenggara hanya meraih juara tiga sehingga dianulir.

Artinya, 69 siswa tersebut kehilangan nilai piagam sehingga hanya mengandalkan nilai rapor, tetapi ada tujuh calon peserta didik di antaranya yang lolos daftar ulang karena nilai rapornya mencukupi.

Mereka juga sempat ingin mengganti piagam yang diragukan keabsahannya itu dengan piagam lainnya, namun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng menolak karena data sudah terkunci di sistem PPDB.

Baca Juga:Waspada! DBD di Semarang Renggut 3 Nyawa, Tembalang Jadi Daerah Rawan

Rencananya, kata Indah, mereka juga akan mengajukan permasalahan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena putusan anulir piagam itu dinilai tidak adil dan melukai psikologis siswa.

"Rencana kami ke sana (PTUN) karena kami melihat hasil putusan Disdikbud Jateng melukai anak-anak, ada rasa ketidakadilan. Jangan ditanya, anak-anak stres luar biasa waktu pertama kali berita ini muncul," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengaku memang mengundang orang tua siswa tersebut untuk mengetahui duduk persoalan permasalahan itu dan membantu mencarikan solusi.

"Saya minta dokumen lengkap, kami akan klarifikasi lagi duduk perkaranya seperti apa. Karena saya ini ibaratnya seperti wasit. Bisa mengetahui dari sisi ini setelah menerima penjelasan orang tua," kata Ita, sapaan akrabnya.

Rencananya, Ita bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait akan bertemu dengan Disdikbud Jateng pada Senin (15/7) untuk meminta penjelasan atas permasalahan tersebut.

"Tinggal besok menerima penjelasan Disdikbud provinsi seperti apa. Insya Allah besok bisa bertemu, kami akan 'full team'," kata perempuan pertama yang jadi Wali Kota Semarang itu.

Yang terpenting, Ita menegaskan bahwa anak-anak tersebut harus tetap melanjutkan pendidikan, dan Pemerintah Kota Semarang akan terus mendampingi sampai mereka mendapatkan sekolah, baik negeri maupun swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak