Skandal di Balik Tirai: KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang, Rugikan Negara Triliunan?

Penyidikan dugaan korupsi dilakukan oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada Rabu (17/7/2024)

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 17 Juli 2024 | 18:32 WIB
Skandal di Balik Tirai: KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang, Rugikan Negara Triliunan?
Sejumlah penyidik KPK menuju ruang Badan Pengadaan Barang/ Jasa di Kantor Balai Kota Semarang, Rabu (17/7/2024). [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Penyidikan dugaan korupsi dilakukan oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada Rabu (17/7/2024).

KPK pun mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.

"Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," jata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikutip dati ANTARA pada Rabu (17/7/2024).

Cegah atau larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, dan berlaku selama 6 bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:Buntut Dugaan Piagam Palsu di PPDB, Wali Kota Semarang Siapkan SOP

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Tessa menerangkan ada tiga penyidikan yang dilakukan oleh KPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yakni dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah proses penyidikan telah rampung.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," ujarnya.

Baca Juga:Skandal PPDB 2024: 69 Siswa SMPN 1 Semarang Diduga Gunakan Piagam Palsu, Polisi Naikkan Status ke Penyidikan

Dalam kesempatan itu Tessa juga menyampaikan tim penyidik KPK saat ini telah melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Semarang, namun belum merinci soal lokasi penggeledahan dan apa saja temuan penyidik dalam penggeledahan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini