"Setelah menerima laporan kita melakukan penjangkauan, memberikan informasi tentang hak-hak korban itu bagaimana. Terus kita juga memberikan pelayanan penguatan psikologis korban, psiko-sosial korban dan juga rehabilitasi sosial korban,” kata Anggia.
Rehabilitasi ini akan berlangsung sampai waktu yang tidak ditentukan, kata Anggia.
"Tidak memandang waktu, seberapa nanti korban memerlukan [pendampingan] dari kami, dan kita harus me-review sekian waktu. Nanti kita lihat perkembangannya sampai benar-benar korban itu pulih sisi dari psikologisnya,“ ujar Anggia dikutip dari BBC News Indonesia.
Ia juga mengeklaim pendampingan terhadap korban juga dilakukan unit teknis perlindungan anak tingkat Provinsi Jawa Tengah, termasuk dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA).
Baca Juga:Ada 4 Raperda Baru DPRD Jateng, Pemprov: Kami Siap Bekerja Sama
“Terus dari rumah sakit, semuanya ini bergerak,“ kata Anggia.
Kronologi dari Polisi
"Korban disetubuhi tersangka berkali-kali di hotel dan di rumah dari Maret 2023 (saat korban berusia 17 tahun) sampai dengan Juni 2024. Sampai [akhirnya] korban bercerita ke salah satu pamannya, dan paman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut,“ kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, dalam keterangan tertulis.
Alfan mengatakan, korban sempat diancam dibunuh, dan tersangka juga mengancam akan bercerai dengan ibunya jika korban buka suara.
"Korban juga dibawa oleh tersangka untuk suntik KB sebanyak enam kali setiap tiga bulan,“ kata Alfan.
Baca Juga:Dari Eksekusi Mati hingga Bansos, Jaksa Eko Suwarni Siap Berebut Kursi Gubernur Jateng
Dalam keterangan lainnya, kepolisian mengeklaim tersangka mengelabui petugas kesehatan saat menyuntikkan KB.