Drama Rumah Horor di Semarang Berlanjut, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian dan Pencemaran Nama Baik

Konten rumah horor di Kota Semarang akan diproses secara hukum yang berlaku. Pihak kepolisian pun mulai melakukan penyidikan lebih lanjut

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 31 Juli 2024 | 09:17 WIB
Drama Rumah Horor di Semarang Berlanjut, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian dan Pencemaran Nama Baik
Rumah di Jalan Abdurrahman Saleh di Kota Semarang, Selasa, yang dijadikan konten horor di media sosial. (ANTARA/I.C. Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Konten rumah horor di Kota Semarang akan diproses secara hukum yang berlaku. Pihak kepolisian pun mulai melakukan penyidikan lebih lanjut. 

Polrestabes Semarang akan meminta keterangan pihak bank tempat diagunkannya sebuah rumah yang dijadikan konten horor oleh sejumlah pembuat konten di Kota Semarang.

"Pihak bank akan kami mintai keterangan, karena dari informasi yang diperoleh, rumah yang dijadikan lokasi pembuatan video kisah horor tersebut merupakan jaminan pinjaman di bank," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo dikutip dari ANTARA Rabu (31/7/2024).

Selain itu, kata dia, salah satu konten kreator video rumah horor tersebut mengaku memperoleh izin masuk ke dalam properti itu dari pihak bank

Baca Juga:Enam Parpol Resmi Usung Yoyok Sukawi Sebagai Calon Wali Kota Semarang

Menurut dia, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap tetangga rumah kosong yang berlokasi di Jalan Abadurrahman Saleh, Kota Semarang, itu karena dilaporkan juga telah memberi izin para konten kreator itu untuk masuk ke dalam rumah.

Setelah pemeriksaan para saksi, lanjut dia, polisi akan meminta keterangan para pembuat konten rumah horor yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, AH, pemilik rumah di Jalan Abadurrahman Saleh, Kota Semarang, melaporkan enam konten kreator ke polisi atas pembuatan konten video kisah horor tentang rumahnya di media sosial YouTube dan TikTok.

Tiga youtuber dan tiga selebritis TikTok yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, pencurian, serta pencemaran nama baik.

Akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH tersebut, properti yang dalam proses untuk dijual tersebut batal dibeli.

Baca Juga:Semarang Terima Kucuran Rp3,1 Triliun untuk Atasi Limbah dan Tekan Angka Stunting

AH mengaku dua unggahan tentang rumah horor sudah dihapus, namun belum ada pembuat konten yang meminta maaf atas pembuatan video tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini