Muhammadiyah Soroti Larangan Memakai Jilbab Bagi Paskibraka, Ini Kata Haedar Nashir

Larangan berjilbab bagi anggota pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menjadi sorotan ormas Islam Muhammadiyah

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 16 Agustus 2024 | 18:52 WIB
Muhammadiyah Soroti Larangan Memakai Jilbab Bagi Paskibraka, Ini Kata Haedar Nashir
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJawaTengah.id - Larangan berjilbab bagi anggota pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menjadi sorotan ormas Islam Muhammadiyah. Tentu aturan tersebut sangat disayangkan dan mencederai umat muslim. 

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir berharap peristiwa itu tidak terulang lagi, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka.

Ia menyampaikan hal tersebut usai peletakan batu pertama pembangunan gedung kuliah bersama kampus II Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) pada Sabtu (16/8/2024).

Menurut dia, pelarangan berjilbab tidak sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia yakni Pancasila, terutama sila kesatu dan sila kedua.

Baca Juga:Bagian dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan, BRI Beri Apresiasi pada 76 Paskibraka Nasional

Ia mengaku sangat menyesalkan dan prihatin atas polemik melepas jilbab (hijab) bagi Paskibraka yang dikeluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Menyayangkan, memprihatinkan dan tidak boleh terjadi lagi," katanya dikutip dari ANTARA. 

Ia menghargai langkah Presiden dan panitia pengibar bendera pusaka yang telah memperbolehkan kembali bagi anggota Paskibraka yang berjilbab untuk mengenakan jilbab.

"Kita menghormati mereka yang beragama lain dan belum berjilbab, tetapi ketika yang sudah berjilbab dan itu keyakinan agama, itu sejalan dengan Pancasila," katanya.

Ia menyampaikan BPIP seharusnya dapat menjadi keteladanan untuk semua masyarakat dan jangan mempelopori sekularisasi. Indonesia tidak boleh menjadi negara sekuler.

Baca Juga:Aktivis Muhammadiyah Serius Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024: Pemimpin Indonesia Haruslah Seperti Matahari

Haedar menuturkan ketika umat beragama itu menjalankan agamanya dan hal itu dasar dijamin konstitusi dan tidak boleh ada pelarangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini