Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu-sabu, Disamarkan sebagai Kiriman PMI dari Malaysia

Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia

Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 September 2024 | 17:00 WIB
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu-sabu, Disamarkan sebagai Kiriman PMI dari Malaysia
Wakapolda Jateng Brigjen Pol.Agus Suryonugrpho (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti Sabu asal Malaysia dalam pers rilis di Mapolda Jateng, Senin (30/9/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

SuaraJawaTengah.id - Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12 kg yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.

Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang menjadi titik masuk pengiriman sebelum barang tersebut diteruskan ke Jakarta.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol. Agus Suryonugroho, menyampaikan bahwa pengiriman ini terendus oleh petugas Bea Cukai yang curiga dengan paket dari Malaysia tersebut.

"Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang," jelasnya, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:Skandal Narkoba Mengguncang Polda Jateng, 5 Oknum Polisi Ditangkap

Petugas Bea Cukai yang memeriksa kiriman tersebut menemukan bahwa narkotika itu disembunyikan dalam 12 kaleng susu bubuk, dengan masing-masing kaleng berisi dua paket sabu seberat 500 gram.

Setelah dilakukan kontrol pengiriman atau “control delivery,” polisi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial VS, warga asal Pontianak, yang diduga sebagai kurir penerima barang tersebut. VS diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas beberapa bulan sebelumnya.

"VS ini bertugas menerima kiriman tersebut di Jakarta. Saat ini, kami masih memburu pemilik dan pengirim barang dari Malaysia," ungkap Brigjen Agus.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, menambahkan, narkoba ini diselundupkan dengan modus memanfaatkan kiriman barang PMI melalui jalur laut. Petugas yang curiga dengan tujuan akhir pengiriman langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan ini.

Pelaku terancam hukuman berat dengan dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi dan Bea Cukai terus memperkuat kerja sama dalam memerangi peredaran narkoba internasional yang kerap menyasar jalur laut di Indonesia.

Baca Juga:Operasi Patuh Candi 2024: 800 Kamera "Mobile Handheld" Siap Mengintai Pelanggaran!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini