Imigrasi Jateng Amankan 11 WNA: Diduga Langgar Ketertiban Umum

WNA berhasil diamankan oleh jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah atau Kemenkumham Jateng dalam Operasi "JAGRATARA" Tahap III

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 15 Oktober 2024 | 13:27 WIB
Imigrasi Jateng Amankan 11 WNA: Diduga Langgar Ketertiban Umum
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto saat memberikan keterangan. [Istimewa]

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan oleh jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah atau Kemenkumham Jateng dalam Operasi "JAGRATARA" Tahap III, yang berlangsung pada 7-9 Oktober 2024.

Kepala Divisi Keimigrasian Jawa Tengah, Is Edy Ekoputranto, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa dari 11 WNA yang ditahan, delapan di antaranya merupakan warga negara China, sementara tiga lainnya dari negara lain.

"Warga negara asing ini diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berpotensi mengganggu ketertiban umum," ujar Is Edy dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (15/10/2024).

Saat ini, seluruh WNA yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.

Baca Juga:Empat Napiter Nusakambangan Nyatakan Setia pada NKRI, Langkah Awal Reintegrasi Sosial

Is Edy menegaskan bahwa pengawasan WNA membutuhkan kerjasama dari masyarakat. "Kami menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang dicurigai mengganggu ketertiban umum," tambahnya.

Dalam operasi tersebut, tim keimigrasian melakukan razia di 46 titik di berbagai daerah di Jawa Tengah, termasuk Semarang, Tegal, Grobogan, Sragen, Banyumas, Jepara, Brebes, dan Magelang. Total WNA yang diawasi dalam operasi ini mencapai 245 orang.

Beberapa WNA diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, seperti tidak membayar pekerja lokal atau melakukan pengancaman terhadap warga.

"Perilaku seperti ini sangat meresahkan dan imigrasi hadir untuk memastikan keberadaan WNA tidak menimbulkan keresahan," jelas Is Edy.

Operasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus memastikan bahwa izin tinggal WNA digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar akan dilakukan dengan tegas untuk menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.

Baca Juga:Kaesang Pangarep Dorong Kampanye Door-to-Door, Pilkada Jawa Tengah Targetkan Kemenangan

Operasi "JAGRATARA" merupakan upaya terpadu dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Kantor Imigrasi di seluruh Jawa Tengah untuk memperkuat pengawasan terhadap orang asing di wilayah tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini