SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menggelar kampanye antisuap dalam rangka menegaskan komitmen terhadap pelayanan bersih dan bebas pungutan liar di lembaga peradilan tersebut.
Kegiatan ini dilaksanakan di sekitar Museum Ronggowarsito, Semarang, pada Jumat, dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya suap dan korupsi dalam pengurusan perkara.
Dalam aksi kampanye tersebut, para hakim dan pegawai PN Kota Semarang membagikan bingkisan makanan serta stiker tolak korupsi kepada pengguna jalan.
Selain itu, mereka juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan keberhasilan dalam mengurus perkara di pengadilan.
Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Sadis di Indekos Semarang, Ini Kronologinya
Ketua PN Kota Semarang, Judi Prasetya, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh dalam memberikan layanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktek suap.
Ia menghimbau masyarakat untuk langsung mendatangi pelayanan terpadu satu pintu di PN Semarang untuk mengurus segala keperluan terkait pengadilan tanpa perlu melibatkan pihak ketiga.
“Jangan mudah percaya dengan orang-orang yang menjanjikan keberhasilan dalam mengurus perkara. Justru itu bisa membuat Anda menjadi korban penipuan,” jelas Judi dikutip dari ANTARA pada Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut, Judi menjelaskan bahwa PN Semarang telah menerapkan zona integritas dan sistem manajemen anti-penyuapan, serta meraih sertifikasi pengadilan unggul.
Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan tidak hanya berkualitas tetapi juga berintegritas.
Baca Juga:Semarang Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Rob, Ini Prediksi BMKG
Ia juga mengingatkan para hakim di lembaga peradilan tersebut untuk terus menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas.
"Setiap keputusan harus diambil berdasarkan aturan hukum dan rasa keadilan, tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun," tambahnya.
Kampanye ini merupakan salah satu langkah nyata PN Semarang dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga integritas lembaga peradilan di mata masyarakat.