Tim Hukum Andika-Hendi Curigai Netralitas TNI-Polri di Pilkada Jateng, Desak Kapolri Tegas!

Tim hukum Andika-Hendi menyoroti sejumlah persoalan terkait Pilkada Jawa Tengah, termasuk netralitas TNI-Polri dan kinerja Bawaslu

Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 November 2024 | 16:32 WIB
Tim Hukum Andika-Hendi Curigai Netralitas TNI-Polri di Pilkada Jateng, Desak Kapolri Tegas!
Koordinator tim hukum paslon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa- Hendrar Prihadi, John Richard Latuhamalo (tengah) saat menunjukan bukti pembagian minyak goreng di Semarang, Senin (18/11/2024).

SuaraJawaTengah.id - Koordinator tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, John Richard Latuhamalo, menyoroti sejumlah persoalan terkait Pilkada Jawa Tengah, termasuk netralitas TNI-Polri dan kinerja Bawaslu. Dalam keterangannya, John menegaskan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi.

“Kami, tim hukum Perkasa 01, mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan larangan keras bagi TNI-Polri untuk ikut campur dalam Pilkada. Kerusakan moral dalam proses ini banyak terjadi, dan kami mendesak TNI-Polri untuk menjauh dari keterlibatan dalam Pilkada,” kata John di Semarang pada Senin (18/11/2024).

Ia juga menyoroti adanya tekanan kepada anggota Polri di tingkat bawah untuk berpihak kepada salah satu kandidat.

“Kami meminta jajaran Kapolda, Kapolres, hingga Polsek agar tidak menekan para kepala desa untuk berpihak. Pilkada harus berjalan secara fair. Kami juga meminta Kapolri untuk tegas, jangan sampai ada pemaksaan kepada anak buah untuk terlibat dalam politik praktis,” lanjutnya.

Baca Juga:BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024

John mengimbau masyarakat untuk tidak takut menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. “Rakyat Jawa Tengah bukan orang bodoh. Pilihlah sesuai hati nurani agar kita bisa menikmati pemerintahan yang baik, sehingga anak-anak bisa mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.

Sorotan terhadap Kinerja Bawaslu

Selain itu, John mengkritisi penanganan kasus dugaan keterlibatan seorang kepala desa di Pekalongan yang dianggap berpihak dalam Pilkada. Menurutnya, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti, termasuk rekaman yang bersangkutan, namun kasus dihentikan oleh Bawaslu dengan alasan tidak memenuhi unsur.

“Ini aneh. Bawaslu tidak profesional. Mereka tidak melakukan klarifikasi kepada kami, bahkan pihak terkait belum diperiksa. Dasar penghentian kasusnya apa? Kami akan persoalkan hal ini dan menggugat keputusan tersebut,” tegas John.

John juga menyarankan agar pengaduan terkait netralitas TNI-Polri dapat diproses secara lebih serius. “Penanganan oleh Bawaslu memang sudah menjadi kewajiban, tapi jika ada pengaduan netralitas dari TNI-Polri, hal itu akan lebih baik jika ditindak tegas,” ujarnya.

Baca Juga:Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini