Penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, juga memiliki peran penting dalam mencegah praktik ini. Penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih tegas diperlukan untuk menghentikan siklus politik uang yang terus berulang.
“Pasal 286 UU Nomor 7 Tahun 2017 masih memiliki celah karena tidak mencakup pemberi dari luar tim kampanye resmi. Ini harus diperbaiki untuk memastikan keadilan,” tambah Adib.
Korupsi: Ancaman Laten yang Membahayakan Bangsa
Money politics tidak hanya mencederai demokrasi lokal, tetapi juga berkontribusi pada kerentanan bangsa terhadap disintegrasi. “Money politics dan korupsi adalah bahaya laten yang bisa menghancurkan Indonesia,” ujar Adib.
Baca Juga:Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden
Ia mengingatkan bahwa praktik ini melemahkan fondasi negara yang dibangun oleh para pendiri bangsa.
Dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia, seperti sumber daya alam melimpah dan penduduk besar, masa depan bangsa sangat bergantung pada kemampuan untuk mengelola pemilu secara bersih dan berintegritas.
“Tanpa perubahan signifikan, visi Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai,” tutupnya.
Masyarakat Kota Semarang diharapkan berperan aktif melawan politik uang, demi masa depan demokrasi dan pemerintahan yang lebih baik.
Baca Juga:Target Menang di Pilkada! Kaesang Pangarep Kerahkan Pengusaha Muda Door to Door di Semarang