SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang memproyeksikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya, yakni Rp3.243.969. Jika disetujui, nominal UMK 2025 akan mencapai Rp3.454.827, naik sekitar Rp200 ribu.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, menyampaikan bahwa penghitungan tersebut sesuai dengan arahan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Besaran kenaikan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Kami akan memfinalisasi perhitungan ini dalam Rapat Dewan Pengupahan pada Senin (9/12) mendatang," kata Ita, Jumat (6/12).
Proses Penetapan UMK
Baca Juga:Ekonomi Jateng 2025 Diprediksi Terus Melejit, Bisa Tembus 5,6 Persen!
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota Semarang telah menggelar rapat pleno bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja pada Selasa (3/12). Dalam forum tersebut, semua pihak sepakat mendorong penyesuaian upah yang seimbang antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
"Kami mendukung kenaikan ini karena selain memenuhi hak pekerja, diharapkan juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Semarang," tambah Ita.
Pemkot Semarang menegaskan komitmennya untuk memperhatikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing ekonomi. Keputusan final UMK 2025 akan diumumkan setelah proses pembahasan selesai.
Dengan kenaikan tersebut, para pekerja di Semarang diharapkan dapat merasakan peningkatan kesejahteraan, sementara pengusaha tetap memiliki ruang untuk menjaga stabilitas bisnis.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem di Jateng Selatan pada 2 Desember 2024: BMKG Imbau Siaga Hujan Lebat