Polisi Periksa Dua Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 02 Januari 2025 | 23:38 WIB
Polisi Periksa Dua Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto (ANTARA/I.C. Senjaya)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini