Soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Ini Kata Ahmad Luthfi

Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:10 WIB
Soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Ini Kata Ahmad Luthfi
Rembug Ngopeni Ngelakoni di Kalipepe Land Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (1/2/2025). [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraJawaTengah.id - Calon Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi tidak mempermasalahkan penundaan pelantikan kepala daerah yang sedianya dilaksanakan pada 6 Februari 2025.

Pemerintah menunda pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 hingga Maret 2025.

Keputusan ini diambil untuk menghormati proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak masalah, yang penting penetapan. Tapi prinsipnya dengan adanya pencabutan, 90 persen kayaknya sudah jadi," katan Luthfi usai Rembug Ngopeni Ngelakoni di Kalipepe Land di Boyolali, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga:Tim Hukum Ahmad Luthfi-Taj Yasin Pede Hadapi Gugatan Rival di Mahkamah Konstitusi

Sambil menunggu pelantikan, saat ini pihaknya terus belanja masalah dengan turun ke berbagai daerah di Jawa Tengah.

"Setelah adanya pencabutan (gugatan dari pihak lawan), kami mengambil langkah cepat dengan melakukan rapat koordinasi, di mana rapat koordinasi ini sudah kami bentuk tim transisi," ujar dia.

Dalam hal ini, pihaknya melibatkan forum relawan, forum rektor, dan sebagainya.

"Kami serap aspirasinya dalam rangka mengawal kegiatan kami ke depan," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.

Baca Juga:Ahmad Luthfi Tepati Janji, Bawa Muhajir Anak Kuli Bangunan Asal Blora Periksa Mata

"Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal," kata Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK.

Adapun MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini