Aksi Memalukan! Oknum Polisi Semarang Peras Sejoli di Pantai Marina

Dua oknum polisi Semarang peras pasangan kekasih Rp2,5 juta. Aiptu K dan Aipda RL bersama warga sipil S menakuti korban dengan tuduhan pidana

Budi Arista Romadhoni
Senin, 03 Februari 2025 | 06:55 WIB
Aksi Memalukan! Oknum Polisi Semarang Peras Sejoli di Pantai Marina
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Aksi memalukan dilakukan oleh dua oknum anggota Polrestabes Semarang. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang kekasih di kawasan Pantai Marina Kota Semarang. 

Dua oknum anggota Polisi itu pun kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan yang nilainya sebesar Rp2,5 juta.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi, mengatakan, dua oknum polisi berinisial Aiptu K dan Aipda RL tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.

Menurut dia, kedua oknum polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara.

Baca Juga:Renovasi Rp23 Miliar, Stadion Jatidiri Kini Berstandar FIFA!

Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi Jumat (31/1) malam itu bermula ketika dua oknum polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

"Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri," katanya dikutip dari ANTARA pada Senin (3/2/2025).

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum.

Kapolrestabes menyebut korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.

Baca Juga:BMKG: Semarang Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Hari

Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.

Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak