Aksi Memalukan! Oknum Polisi Semarang Peras Sejoli di Pantai Marina

Dua oknum polisi Semarang peras pasangan kekasih Rp2,5 juta. Aiptu K dan Aipda RL bersama warga sipil S menakuti korban dengan tuduhan pidana

Budi Arista Romadhoni
Senin, 03 Februari 2025 | 06:55 WIB
Aksi Memalukan! Oknum Polisi Semarang Peras Sejoli di Pantai Marina
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi. [ANTARA/I.C. Senjaya]

Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak