Aturan yang diamksud sendiri merujuk pada Permen Nomor 49 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Permen Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, menyatakan bahwa dosen berhak menerima tukin.
Tanpa Tukin Gaji Dosen di Bawah Rp3 Juta
Dr. Sidiq menyampaikan bahwa tanpa adanya tambahan tunjangan kinerja, dosen baru hanya mendapatkan gaji pokok yang nominalnya di bawah Upah Minimum Kerja (UMR) Kota Semarang.
"Gaji pokok dosen ASN yang belum dua tahun bekerja, itu tidak sampai Rp 3 juta dan masih dipotong 20 persen. Jika sudah 2 tahun bekerja maka tidak ada potongan 20 persen. Itu pun jumlahnya sekitar Rp 3 juta juga," katanya.
Baca Juga:BMKG: Semarang Berpotensi Hujan Ringan pada Sabtu Ini
Dia mengakui terdapat gaji tambahan bagi yang sudah memiliki sertifikasi dosen (serdos). Namun, proses sertifikasi itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Jika punya sertifikasi dosen, baru dapat dua kali gaji. Cuman untuk mendaptkan itu perlu waktu 4-6 tahun," ungkapnya.
Dr. Sidiq berharap agar tukin diberikan sejak dosen ASN Kemendiktisaintek mulai bekerja, seperti dosen dalam naungan kementerian lainnya.
"Tuntutan dosen banyak, tuntutan pengabdian, penelitian, administrasi, dan lain sebagainya.
Dosen ASN, berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 447/P/2024 berhak menerima tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan jenjang jabatan yang mereka emban. Dalam keputusan tersebut telah tertulis bahwa dosen dengan jabatan asisten ahli yang memiliki kelas jabatan 9 akan memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp 5 juta setiap bulan.
Baca Juga:BMKG: Semarang Diprakirakan Hujan Ringan Hari Ini
Untuk dosen dengan jabatan lektor, tunjangan yang diterima mencapai Rp 8,7 juta per bulan. Sementara untuk jabatan lektor kepala, besaran tunjangan kinerja yang diberikan lebih tinggi, yaitu Rp 10,9 juta per bulan. Adapun profesor, sebagai jenjang tertinggi dalam jabatan akademik, menerima tunjangan kinerja paling besar, yakni Rp19,2 juta setiap bulan.