SuaraJawaTengah.id - PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas menyikapi insiden bahan bakar minyak atau BBM tercampur air yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Tidak hanya menyampaikan permintaan maaf kepada para konsumen yang dirugikan, Pertamina juga memecat dua awak mobil tangki dan menonaktifkan petugas SPBU yang diduga terlibat dalam pelanggaran operasional.
Kasus ini mencuat setelah 12 pemilik kendaraan melaporkan kerusakan mesin usai mengisi BBM di SPBU tersebut.
Mereka mengeluhkan mesin kendaraan mogok atau tidak dapat menyala sesaat setelah pengisian. Dugaan kuat pun mengarah pada kualitas BBM yang tidak layak, dan setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya kandungan air di dalam tangki penyimpanan BBM SPBU.
Baca Juga:Pertamina Sabet BUMN Terbaik CSR Jateng: Ungguli Perusahaan Lain dalam Atasi Kemiskinan Ekstrem!
Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil investigasi internal menunjukkan adanya pelanggaran prosedur standar operasional oleh dua awak mobil tangki, masing-masing berinisial MJW dan Y.
Keduanya terbukti dengan sengaja melanggar aturan yang menyebabkan BBM tercampur air sebelum sampai ke SPBU.
“Dari investigasi yang kami lakukan, ditemukan bahwa peristiwa ini bukan semata kelalaian teknis, tetapi juga diakibatkan oleh tindakan pelanggaran prosedur yang disengaja,” tegas Taufiq dikutip dari ANTARA di Klaten, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, sanksi pemecatan langsung dijatuhkan kepada MJW dan Y sebagai bentuk komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas layanan dan kepercayaan masyarakat.
Tidak hanya sampai di situ, Pertamina juga memberhentikan operasional SPBU 44.574.29 Trucuk hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga:Polisi dan Pertamina Sidak SPBU di Semarang, Pastikan Stok dan Kualitas BBM Aman untuk Mudik
Langkah ini ditempuh guna menjamin transparansi dan kelengkapan proses investigasi yang masih berlangsung.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat diproses dengan adil dan akurat. Penonaktifan SPBU dilakukan sampai investigasi tuntas,” ujarnya.
Taufiq menegaskan bahwa Pertamina tidak akan menoleransi praktik yang merugikan konsumen. Selain pemecatan dan pembekuan SPBU, pihaknya juga telah menyerahkan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Penanganan secara pidana diharapkan bisa memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan manipulasi atau kelalaian fatal dalam rantai distribusi BBM.
Di sisi lain, Pertamina juga memastikan bahwa konsumen yang terdampak akan mendapatkan kompensasi penuh.
SPBU Trucuk telah diminta bertanggung jawab untuk menanggung seluruh biaya perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan akibat BBM tercampur air.
Tak hanya itu, kendaraan yang terdampak juga akan mendapatkan pengisian ulang BBM jenis Pertamax secara gratis.
“Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa SPBU terkait akan menyelesaikan seluruh aduan konsumen, termasuk mengganti kerugian berupa servis kendaraan dan pengisian BBM ulang. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap masyarakat,” ujar Taufiq.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik dan menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM secara ketat, dari hulu hingga hilir. Taufiq juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam kualitas BBM yang dibeli di SPBU mana pun.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Pertamina juga menyatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra SPBU dan awak tangki BBM, serta meningkatkan pengawasan dalam proses distribusi. Hal ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Dengan tindakan tegas ini, Pertamina ingin mengirimkan pesan jelas: keselamatan konsumen dan kualitas layanan adalah prioritas utama.
Langkah cepat dan terbuka ini juga diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penyediaan BBM yang aman dan berkualitas.