Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang

Sidang korupsi mantan Wali Kota Semarang ungkap "komitmen fee" proyek. Saksi sebut setoran ke "bos e" Semarang via Gapensi, diduga terkait suami terdakwa

Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Mei 2025 | 17:27 WIB
Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang
Mantan Wali Kota Semarang Heveaeita G. Rahayu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 5 Mei 2025. [ANTARA/I.C. Senjaya]

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, sebelumnya telah membacakan dakwaan bahwa pasangan ini menerima suap dan gratifikasi total sebesar Rp9 miliar dari berbagai pihak.

Dalam dakwaan pertama, keduanya disebut menerima suap dari dua pengusaha: Martono dari PT Chimader 777 dan Rachmat Utama Djangkar dari PT Deka Sari Perkasa.

Alwin, menurut dakwaan, meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar kepada Martono sebagai syarat mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2023. Dana tersebut dipakai untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai Wali Kota Semarang.

Sementara Rachmat disebut memberikan komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar setelah perusahaannya memenangkan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi senilai Rp20 miliar dalam Perubahan APBD 2023.

Baca Juga:Iswar Pastikan Wali Kota Semarang Berangkat Retret di Magelang

Pada dakwaan kedua, Hevearita dan Alwin bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, diduga memotong insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan ASN Bapenda. Uang hasil potongan tersebut, sebesar Rp3 miliar, kemudian dibagi di antara ketiganya.

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut pasangan ini menerima gratifikasi dari proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan Kota Semarang. Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar, masing-masing menerima Rp2 miliar yang tidak dilaporkan kepada KPK.

Kini, kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana struktur birokrasi dan lembaga swasta seperti Gapensi bisa dijadikan sarana perantara dalam praktik korupsi yang sistematis.

Komitmen fee yang mestinya ilegal, justru menjadi “kebiasaan” yang dijalankan dengan keyakinan bahwa akan mendapat imbal balik proyek.

Dakwaan yang menjerat Hevearita dan suaminya disusun dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B.

Baca Juga:Wali kota Semarang Tunda Keberangkatan Retret, Pilih Urus Sampah

Dalam persidangan, Hevearita dan Alwin menyatakan tidak mengajukan eksepsi, yang menandakan kesiapan mereka menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kasus ini pun masih akan terus berkembang seiring pemanggilan saksi-saksi lainnya, termasuk kemungkinan adanya pengembangan penyidikan terhadap aktor-aktor lain yang terlibat dalam aliran dana korupsi di tubuh Pemkot Semarang.

Lebih dari sekadar skandal individu, pengungkapan praktik komitmen fee ini membuka mata publik tentang pentingnya pengawasan terhadap pola distribusi proyek di pemerintahan daerah dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aktor-aktor di balik layar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak