Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Raxhmat Utama Djangkar memberikan Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu.
Uang itu disebut sebagai fee atas pekerjaan pengadaan meja dan kursi SD di wilayah Kota Semarang pada 2023 senilai Rp20 miliar.
Profil Singkat Hevearita G. Rahayu: Karier Cemerlang yang Berujung Tragis
Lahir di Semarang pada 15 Mei 1966, Hevearita Gunaryanti Rahayu dikenal sebagai sosok perempuan tangguh yang lama berkiprah di dunia birokrasi dan politik.
Baca Juga:Haru Biru Natal di Semarang: Mbak Ita Pamitan di Keuskupan Agung
Ia meniti karier di Pemkot Semarang sejak awal 2000-an, dan pada 2016, menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang mendampingi Hendrar Prihadi.
Setelah Hendrar ditarik ke pusat, Hevearita dilantik menjadi Wali Kota Semarang definitif pada Januari 2023—menjadikannya perempuan pertama yang memimpin ibu kota Jawa Tengah itu.
Sebagai pemimpin, Mbak Ita dikenal luas karena gaya komunikasinya yang terbuka dan inisiatif program berbasis pemberdayaan masyarakat.
Beberapa capaian selama kepemimpinannya antara lain penguatan layanan publik berbasis digital, penanganan banjir, serta perluasan ruang terbuka hijau di Semarang. Ia juga aktif mengampanyekan gaya hidup sehat dan ramah lingkungan.
Namun kini, citra tersebut tercoreng oleh dakwaan kasus korupsi yang menyeretnya bersama sang suami. Dari sosok pemimpin perempuan inspiratif yang digadang-gadang sebagai simbol keberhasilan politik inklusif, Hevearita kini menghadapi ancaman hukuman berat dan sorotan tajam publik.
Baca Juga:Sekdes Kaliwinasuh Banjarnegara Bebas dari Tuduhan Korupsi, Jaksa Ajukan Kasasi
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi, pengawasan, dan integritas pejabat publik di tingkat daerah, terutama ketika kekuasaan tidak diimbangi dengan pengendalian etika dan hukum.