Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang

Sidang korupsi mantan Wali Kota Semarang ungkap "komitmen fee" proyek. Saksi sebut setoran ke "bos e" Semarang via Gapensi, diduga terkait suami terdakwa

Budi Arista Romadhoni
Senin, 05 Mei 2025 | 17:27 WIB
Setoran untuk 'Bos e' Cerita dari Balik Proyek Penunjukan Langsung di Kota Semarang
Mantan Wali Kota Semarang Heveaeita G. Rahayu saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 5 Mei 2025. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu kembali membuka fakta mengejutkan soal praktik sistematis di balik proyek penunjukan langsung di Kota Semarang.

Salah seorang saksi, Gatot Sunarto, yang juga merupakan pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang, secara terbuka menyebut adanya permintaan “komitmen fee” dari para pelaksana proyek yang disebut sebagai setoran untuk “bos e” Semarang.

Pernyataan tersebut disampaikan Gatot saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 5 Mei 2025.

Ia menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi Gapensi Kota Semarang dan juga menjadi koordinator pelaksanaan proyek penunjukan langsung di Kecamatan Candisari dan Tembalang.

Baca Juga:Iswar Pastikan Wali Kota Semarang Berangkat Retret di Magelang

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Gatot mengungkapkan bahwa permintaan komitmen fee bukanlah inisiatif pribadinya, melainkan didasarkan pada arahan Ketua Gapensi Semarang, Martono.

Saat ia mempertanyakan tujuan setoran tersebut, Martono menjelaskan bahwa itu merupakan bentuk “atensi” kepada pemberi paket pekerjaan.

“Informasinya setoran untuk ‘bos e’ yang punya Semarang, atensi untuk pemberi paket pekerjaan,” kata Gatot di hadapan majelis hakim dikutip dari ANTARA pada Senin 5 Mei 2025.

Tak hanya itu, Gatot juga mengungkap kedekatan antara Martono dengan Alwin Basri, suami dari terdakwa Hevearita. Menurutnya, hubungan ini menjadi salah satu alasan mengapa para pelaksana proyek merasa perlu menyetor komitmen fee untuk memastikan kelancaran kontrak.

Gatot menyatakan bahwa dari pelaksana pekerjaan di dua kecamatan tersebut, dirinya telah menyetor total Rp303 juta kepada Martono. Proses penyetoran dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai, bahkan sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.

Baca Juga:Wali kota Semarang Tunda Keberangkatan Retret, Pilih Urus Sampah

Sementara itu, saksi lain yang juga dihadirkan dalam sidang, Hening Kirono Sidi, turut memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya sistem setoran terstruktur dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.

Hening yang menjabat sebagai Ketua Bidang Perpajakan Gapensi Kota Semarang, sekaligus koordinator pelaksanaan proyek penunjukan langsung di Kecamatan Semarang Selatan dan Gayamsari, menyebut bahwa dirinya juga telah menyetor komitmen fee sebesar Rp290 juta kepada Ketua Gapensi Martono.

“Pemberian dilakukan sebelum tanda tangan kontrak pekerjaan,” ungkap Hening.

Hening menambahkan bahwa para pelaksana proyek meyakini bahwa mereka tetap akan mendapatkan pekerjaan meskipun harus membayar fee di awal karena Martono dikenal sebagai orang kepercayaan Alwin Basri.

Keyakinan ini memperkuat dugaan adanya pengaruh eksternal dan relasi kuasa dalam proses pengadaan proyek di lingkungan Pemkot Semarang.

Fakta-fakta tersebut menjadi bagian penting dari dakwaan yang kini dihadapi Hevearita G. Rahayu dan Alwin Basri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini