Menurutnya, dalam praktiknya, sistem kelas selama ini memungkinkan adanya fleksibilitas dalam penempatan pasien ketika salah satu kelas penuh.
"Kami khawatir jika hanya ada satu kelas rawat inap, dengan kondisi tempat tidur yang terbatas di rumah sakit, peserta JKN yang sedang sakit bisa tidak mendapatkan ruang. Lalu mereka mau dititipkan di mana? Kami takut mereka malah ditawari menjadi pasien umum non-JKN. Kondisi saat ini karena ada 3 kelas, jika salah satu kelas penuh bisa dititip di kelas di atasnya, sehingga tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan," terang Timbul.