4. Waktu Penyembelihan yang Ditetapkan Syariat
Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Idul Adha dan berlangsung dari 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik terakhir). Ini sesuai dengan sabda Nabi:
"Barang siapa menyembelih (hewan kurban) sebelum salat (Id), maka hendaknya ia menyembelih lagi." (HR. Bukhari no. 955)
Perlu diketahui kalau penyembelihan sebelum salat Id tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
5. Kepemilikan Hewan Harus Jelas
Hewan kurban harus berasal dari harta milik pribadi, bukan hasil curian, barang ghasab, atau hasil dari akad yang meragukan. Ini sesuai dengan prinsip dasar Islam tentang kehalalan harta.
Baca Juga:Sejarah Mahsyur Pisau Balak Magelang, Andalan Para Jagal Hewan Kurban
Berqurban adalah ibadah yang agung dan menjadi bentuk ketakwaan kepada Allah SWT. Seperti dalam Al-Qur’an:
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya..." (QS. Al-Hajj: 37)
Oleh karena itu, memilih hewan kurban tidak boleh asal-asalan.
Pastikan hewan yang dipilih memenuhi semua syarat di atas agar ibadah kurban benar-benar sah dan bernilai di sisi Allah SWT.
Kontributor : Dinar Oktarini
Baca Juga:Agar Lebih Empuk dan Lembut, Ini Tips Mengolah Daging Kurban