Meskipun Menhub kerap menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar.
Bahkan, untuk tahun anggaran 2026, Kemenhub telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp13,25 triliun dengan salah satu alasannya untuk menjamin keselamatan transportasi.
Pada dasarnya, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemenhub berpusat pada dua hal krusial. "Secara umum, tupoksi Kemenhub hanya dua, yaitu keselamatan (safety) dan pelayanan," pungkas Djoko.
Hal ini menegaskan bahwa setiap kebijakan, termasuk soal anggaran, harus menempatkan keselamatan sebagai fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Baca Juga:Imbas Kecelakaan Kereta, KAI Alihkan Perjalanan KA Serayu dan Baturraden Ekspress