Pukulan Telak! Eksepsi Oknum Polisi Tega Aniaya Bayi Kandung hingga Tewas Ditolak Hakim

Upaya hukum Brigadir Ade Kurniawan, oknum polisi yang didakwa menganiaya bayinya hingga tewas, kandas di PN Semarang. Hakim menolak eksepsi

Budi Arista Romadhoni
Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:44 WIB
Pukulan Telak! Eksepsi Oknum Polisi Tega Aniaya Bayi Kandung hingga Tewas Ditolak Hakim
Brigadir Ade Kurniawan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi usai menjalani sidang di PN Semsrang, Rabu (6/8/2025). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Dinyatakan bahwa kematian korban diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang mengakibatkan pendarahan hebat di otak.

Atas perbuatannya yang menggemparkan publik itu, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak